Mahasiswa Abdya Soroti APBK 2026, Nilai Bertentangan dengan Inpres Efisiensi Anggaran
BLANGPIDIE – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyudi, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, APBK tersebut masih memuat sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak menjadi prioritas dan bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"DPRK dan Bupati seakan bersekongkol mengesahkan APBK 2026 yang masih memuat banyak pos anggaran yang tidak masuk akal. Padahal pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh daerah melakukan efisiensi anggaran," kata Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (30/6/26).
Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD yang mewajibkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah melakukan reviu terhadap belanja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan anggaran.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Dalam surat edaran bersama itu, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi dan mengalihkan belanja yang tidak menjadi prioritas, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar atau FGD, perjalanan dinas yang tidak memiliki output terukur, hingga belanja hibah. Pemerintah daerah juga diminta memprioritaskan anggaran untuk belanja wajib dan mengikat, seperti pendidikan, kesehatan, serta belanja pegawai.
Namun, menurut Wahyudi, masih terdapat sejumlah pos anggaran dalam APBK Abdya Tahun 2026 yang dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi tersebut.
Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas luar negeri bagi bupati yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Di tengah kebijakan efisiensi, justru masih ada anggaran perjalanan dinas luar negeri. Ini sangat kontras dengan semangat penghematan yang diinstruksikan pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti anggaran rehabilitasi pendopo yang dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.
"Anggaran rehabilitasi pendopo seharusnya bisa dialihkan untuk program yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan," katanya.
Tak hanya itu, Wahyudi juga mengkritisi adanya anggaran sewa mobil operasional yang dibebankan melalui APBK.
"Yang paling memprihatinkan adalah adanya anggaran sewa mobil operasional. Ini merupakan bentuk pemborosan di tengah kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah," ucapnya.
Ia menilai proses pengesahan APBK 2026 yang berjalan tanpa hambatan menunjukkan adanya kesepahaman politik antara DPRK dan pemerintah daerah yang dinilai kurang mencerminkan semangat penghematan anggaran sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.
Sebagai perbandingan, Wahyudi menyebut sejumlah daerah lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Kabupaten Sragen, telah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga sekitar 50 persen serta mengurangi berbagai kegiatan seremonial sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi.
"Saya prihatin. Di saat sejumlah daerah melakukan penyesuaian anggaran karena kebijakan efisiensi, di Abdya justru masih dipertahankan anggaran sewa mobil dan perjalanan dinas luar negeri. Ini menurut saya tidak sejalan dengan Instruksi Presiden maupun Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan," ujarnya.
Wahyudi juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRK terhadap penyusunan APBK sehingga sejumlah pos anggaran tersebut tetap disahkan.
Ia mendesak Ketua DPRK Abdya agar segera mengevaluasi kembali APBK Tahun Anggaran 2026 dengan memangkas pos-pos yang dianggap tidak prioritas dan mengalihkannya untuk program yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat, sekaligus memastikan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dijalankan secara konsisten.[]

