Sapi Kurban Presiden dan Kehadiran Negara untuk Rakyat
Polemik terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kembali menjadi perbincangan publik.
Sebagian pihak menilai program tersebut sebagai bentuk penggunaan anggaran negara yang tidak tepat. Namun, jika ditinjau dari aspek hukum dan administrasi pemerintahan, bantuan sapi kurban Presiden merupakan program resmi negara yang memiliki dasar hukum jelas serta dijalankan melalui mekanisme yang sah.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara RI telah menjelaskan bahwa bantuan sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang dianggarkan secara resmi melalui APBN. Program tersebut bukan kebijakan pribadi Presiden menggunakan uang negara secara sepihak, melainkan bagian dari program pemerintahan yang telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai prosedur administrasi negara.
Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan APBN untuk kepentingan sosial kemasyarakatan diperbolehkan selama memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kemanfaatan publik. Hal ini sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menyebutkan bahwa keuangan negara digunakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pada Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dengan demikian, selama program bantuan sapi kurban Presiden dianggarkan secara resmi, masuk dalam pos belanja negara, dan dilaksanakan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan, maka penggunaan APBN tersebut sah secara hukum.
Landasan hukum lainnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa belanja negara dapat digunakan untuk pelaksanaan program pemerintah yang memiliki manfaat sosial dan kemasyarakatan.
Di sisi lain, mekanisme pengadaan sapi kurban Presiden juga tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Karena itu, pengadaan sapi kurban Presiden bukan aktivitas di luar sistem hukum negara, melainkan bagian dari proses pengadaan pemerintah yang diawasi secara administratif dan keuangan oleh lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat pengawasan internal pemerintah.
Dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state), bantuan sosial kemasyarakatan juga merupakan bagian dari fungsi negara untuk hadir membantu masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Momentum Idul Adha sendiri memiliki dimensi sosial yang kuat. Bantuan sapi kurban Presiden bukan sekadar simbol seremonial, tetapi juga bentuk distribusi kepedulian negara kepada masyarakat di daerah, rumah ibadah, pondok pesantren, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Program tersebut juga dinilai memiliki dampak ekonomi terhadap peternak lokal. Ribuan sapi yang dibeli pemerintah berasal dari peternak di berbagai daerah di Indonesia sehingga ikut membantu perputaran ekonomi masyarakat, khususnya sektor peternakan nasional.
Dalam kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tekanan global, kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan karena tidak hanya berorientasi pada pembangunan makro, tetapi juga menyentuh masyarakat secara langsung.
Praktik bantuan sapi kurban Presiden melalui
fasilitas negara juga bukan hal baru dalam pemerintahan Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden Joko Widodo, program serupa juga pernah dijalankan melalui mekanisme negara dan Sekretariat Presiden.
Karena itu, kritik terhadap program tersebut seharusnya dibangun di atas argumentasi hukum dan data yang objektif, bukan sekadar kepentingan politik. Selama penggunaan APBN dilakukan sesuai aturan hukum, diawasi lembaga negara, serta bertujuan membantu masyarakat, maka program tersebut dinilai tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pada akhirnya, kehadiran negara di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui penguatan solidaritas sosial serta bantuan kepada masyarakat dalam momentum keagamaan seperti Idul Adha.[]

