Negara Harus Hadir di Tambang Rakyat, Bukan Sekadar Menertibkan
Di pedalaman hutan Aceh, deru sungai berpadu dengan denting logam di atas tanah basah. Puluhan warga mengayuh alat sederhana, mengayak pasir dan lumpur, berharap menemukan butiran emas sekecil biji beras. Tak ada mesin berat, tak ada kontraktor besar. Hanya cangkul, wajan besi, dan keyakinan. Dari sanalah mereka menggantungkan hidup di tengah risiko hukum, bahaya keselamatan, dan ketidakpastian pendapatan.
Potret suram ini bukan hanya sekadar cerita di satu sudut Aceh, melainkan cerminan dari masalah menyeluruh yang juga terjadi hampir di banyak wilayah Indonesia, aktivitas penambangan berlangsung di ruang abu-abu antara kebutuhan hidup dan ketidakpastlian regulasi. Penambang rakyat bekerja tanpa izin, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian hukum, namun juga tanpa pilihan lain. Mereka menggali tanah yang menjadi sumber hidup, sekaligus mempertaruhkan masa depan di atasnya.
Pemerintah kini tengah menyiapkan roadmap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah untuk menata aktivitas tersebut. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, kebijakan ini berpotensi mengubah wajah tambang rakyat dari kegiatan informal yang berisiko menjadi sumber ekonomi yang legal, aman, dan berkeadilan.
Penataan tambang rakyat tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum. Anggota Komisi VII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, mengingatkan bahwa negara perlu hadir tidak hanya dalam aspek perizinan, tetapi juga dalam pembinaan teknis, penguatan kelembagaan, dan pengawasan lingkungan yang berkelanjutan. Penertiban tanpa pembinaan hanya akan memindahkan masalah ke tempat lain.
Aceh memiliki sejarah panjang dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), seperti di beberapa daerah di Aceh yang telah lama menjadi tumpuan ekonomi masyarakat di pedesaan. Namun, sebagian besar lokasi tambang rakyat ini belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Akibatnya, ribuan penambang yang bekerja di tanah sendiri beroperasi tanpa payung hukum yang jelas dan rentan dianggap sebagai penambang ilegal.
“Kalau ada izin resmi, kami bisa bekerja tanpa was-was. Sekarang ini seperti hidup di antara dua dunia—tidak dilarang, tapi juga tidak diakui,” kata Dedi, penambang di Aceh Selatan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat sejumlah daerah akan diusulkan menjadi WPR. Namun prosesnya berjalan lambat karena membutuhkan sinkronisasi antara pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan Badan Geologi. Sebagian daerah bahkan belum memiliki peta potensi geologi yang memadai untuk menjadi dasar penetapan wilayah tambang rakyat.
Pakar pertambangan dari Universitas Syiah Kuala, Dr. T. Andika, menilai kebijakan WPR bisa menjadi tonggak perubahan ekonomi di pedesaan Aceh. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menyiapkan peta potensi, membentuk koperasi tambang, dan membangun sistem pengawasan berbasis komunitas. “WPR adalah momentum untuk memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam satu kebijakan,” ujarnya.
Usulan penetapan WPR dari Aceh sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah pusat. Namun tanpa panduan nasional yang tegas, inisiatif daerah sering kali terhenti di meja birokrasi. Roadmap WPR nasional yang tengah disusun diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi daerah untuk menata tambang rakyat secara legal dan berkelanjutan.
Belajar dari pengalaman di daerah lain menjadi hal penting. Kawasan Poboya di Palu, Sulawesi Tengah, menjadi contoh bagaimana penambangan rakyat tanpa tata kelola berubah menjadi bencana sosial dan ekologis. Negara harus hadir bukan hanya untuk menertibkan, tetapi menata dengan terukur, menghadirkan keadilan, dan menjamin kesejahteraan warga secara langsung.
Aceh sejatinya memiliki peluang lebih besar untuk bergerak cepat. Sebagai daerah berstatus otonomi khusus, Aceh memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan sumber daya alam. Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) membuka ruang bagi pemerintah provinsi untuk menata kebijakan pertambangan yang berpihak pada rakyat dan lingkungan. Kesempatan ini semestinya tidak disia-siakan.
Dalam rancangan roadmap nasional, model pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi atau badan usaha milik masyarakat menjadi rekomendasi utama. Sistem kolektif ini dapat memperkuat posisi tawar penambang, mengatur produksi secara terukur, dan memutus ketergantungan terhadap tengkulak. Dengan mekanisme seperti itu, hasil tambang tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, dan keuntungannya kembali ke warga.
Meski demikian, legalitas tambang rakyat tidak boleh berhenti pada izin menggali. Pemerintah harus memastikan kegiatan tersebut ramah lingkungan dan berkelanjutan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan emas skala kecil masih marak terjadi di lapangan. Pendampingan teknis dan pengawasan lingkungan harus menjadi bagian dari kebijakan WPR agar tambang rakyat tidak menjadi ancaman ekologis di masa depan.
Penataan tambang rakyat sejatinya bukan hanya urusan administratif, tetapi juga moral dan sosial. Ia berkaitan dengan etika pembangunan dan keberpihakan negara terhadap kelompok ekonomi lemah. Masyarakat Aceh punya prinsip hidup yang jelas: “adat bak poe teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala”. Prinsip kebijaksanaan ini sudah lama dipakai untuk mengelola alam. Saat ini, prinsip yang sama harus diterapkan untuk pertambangan rakyat, yaitu menambang dengan cara yang tidak merusak keseimbangan alam. Tujuannya jelas, yaitu kita boleh menggali kekayaan bumi, tetapi dengan syarat harus menjaga kelestariannya.
Negara tidak boleh hadir sekadar sebagai penertib. Ia harus menjadi pembina, pelindung, dan pengarah. Tambang rakyat yang tertata baik bukan ancaman bagi lingkungan, melainkan bukti bahwa pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pelestarian alam.
Dari Manggamat hingga Meulaboh, dari Krueng Sabee hingga Geumpang, harapan itu masih hidup, bekerja di tanah sendiri dengan cara yang bermartabat. Di antara riuh ayakan pasir dan desir sungai yang tak pernah berhenti mengalir, Aceh sesungguhnya tengah menunggu bukti bahwa negara benar-benar hadir, bukan hanya mengatur dari jauh, tetapi menata dari dekat.[]

