Ketua DPRK Aceh Utara Pimpin Rapat Paripurna Beragenda Penyampaian LPJ Pj Bupati
ACEH UTARA – Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM pada Jumat (5/7/2024) membuka Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggngjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, pada Jumat (5/7/2024).
Rapat paripurna itu yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon, terbuka untuk umum.
Dalam rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM didampingi Wakil Ketua II Khairuddin ST dan Misbahul Munir ST MM, dan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhurradhi MH.
Selain itu juga dihadiri Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi dan Penjabat Sekda Aceh Utara, Dayan Albar MAP beserta jajaran pejabat Setdakab dan anggota dewan.
“Hasil Keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK Avceh Utara pada 3 Juli 2024, menetapkan rapat paripurna ke-2 masa persidangan II dengan agenda penyampaian LPJ Pelaksanaan APBK Tahun anggaran 2023 dilaksanakan pada hari ini,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara seusai membuka rapat tersebut.
Disebutkan, dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dan h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, disebutkan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati berkewajiban melaksanakan dan mempertanggungjawabakan pengelolaan keuangan secara transparan.
Kemudian juga menyampaikan rencana penyelenggaraan Pemerintahan di hadapan paripurna dewan.
Aturan lainnya adalah Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.
“Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan kepada dewan dengan dilampiri laporan Keuangan yang sudah diperiksa Badan pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir,” ujar Arafat.
Disebutkan, Pemkab Aceh Utara sudah menyampaikan buku rancangan Qanun tersebut kepada Pimpinan DPRK Aceh Utara pada 26 Juni 2024.
“Laporan yang baru saja diserahkan oleh Pj Bupati Aceh Utara akan dilakukan penelitian dan pembahasan oleh komisi-komisi dengan SKPK terkait,” ujar Arafat.
Hasil pembahasan akan diserahkan ke gabungan komisi untuk dirumuskan sebagai laporan melalui pleno gabungan komisi.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna itu, antara lain menyebutkan bahwa rancangan Qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan kepada dewan, memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI.
Atas hasil audit tersebut BPK RI telah menuangkan hasil pemeriksaan dengan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“WTP merupakan opini tertinggi dari empat opini yang diberikan oleh BPK RI atas audit laporan keuangan pemerintah daerah,” ujar Mahyuzar.
Pencapaian Opini WTP atas LKPD Aceh Utara merupakan suatu upaya dan kerja keras dari segenap jajaran dalam rangka mempertahankan, terutama SKPK dan lembaga terkait lain yang berhubungan langsung dengan tata pengelolaan keiangan daerah.(ADV)