DPRK Aceh Utara Bahas LPJ Pelaksanaan APBK 2023 Selama Empat Hari

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Jul 11, 2024 03:00
0

DPRK Aceh Utara Bahas LPJ Pelaksanaan APBK 2023 Selama Empat Hari
menerima LPJ Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2203 dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II yang diserahkan Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi - Foto : Dok DPRK Aceh Utara

ACEH UTARA – Anggota DPRK Aceh Utara mulai mengkaji dan membahas Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK), selama empat hari dari 7-11 Juli 2024.

Diberitakan sebelumnya, DPRK Aceh Utara mengadakan Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, pada Jumat (5/7/24).
 
Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon terbuka untuk umum.
 
Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM didampingi Wakil Ketua II Khairuddin ST dan Misbahul Munir ST MM, dan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhurradhi MH.
 
Selain itu juga dihadiri Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi dan Penjabat Sekda Aceh Utara, Dayan Albar MAP beserta jajaran pejabat Setdakab dan anggota dewan.

Setelah menerima LJ tersebut kemudian DPRK Aceh Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Teuku Otman alias Ayah Ot. 

“LPJ Pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 yang sudah diserahkan oleh Bupati Aceh Utara, akan dilakukan penelitian dan pembahasan oleh Komisi-komisi dengan SKPK terkait,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE MM, Kamis (11/7/24).

Hasil pembahasan dimaksud akan diserahkan kepada Gabungan Komisi untuk dirumuskan sebagai Laporan Gabungan Komisi melalui Pleno Gabungan Komisi.

Kemudian hasil kerjanya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara yang akan datang.

DPRK Aceh Utara juga sudah mengadakan rapat untuk penunjukan Sekretaris dan Pelapor Gabungan Komisi serta pembentukan Pansus LPJ.

Berkaitan dengan pembahasan LPJ ini, lanjut Arafat, dirinya berharap kepada Pj Bupati Aceh Utara, agar tidak memberi izin keluar daerah atau menunda perjalanan dinas keluar daerah kepada seluruh SKPK utamanya Pimpinan SKPK.
Untuk pembahasan LPJ oleh DPRK Aceh Utara bersama mitra kerja (atau dua pihak) terhitung dari 7 sampai dengan 11 Juli 2024.

“Hal ini semata-mata untuk kelancaran dan ketepatan waktu sesuai yang dijadwalkan Panitia Musyawarah kepada Anggota DPRK Aceh Utara,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM.(ADV)