Main Tekan? Siap-Siap Kena Pasal, Pak Polisi!
LHOKSEUMAWE — Aparat kepolisian tidak dibenarkan melakukan intervensi terhadap pelapor maupun terlapor di luar proses pemeriksaan resmi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketentuan ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sejumlah peraturan internal Polri.
Pasal 1 angka 2 dan 3 KUHAP menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang harus dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang sah, bukan dengan tekanan atau intervensi. Sementara itu, Pasal 117 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa setiap keterangan tersangka atau saksi kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bersikap netral, profesional, dan tidak memihak dalam menangani perkara hukum.
Ahli hukum pidana Prof. Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia (2010) menegaskan bahwa proses penyidikan harus dijalankan “tanpa tekanan, bujukan, maupun ancaman, karena setiap tindakan yang tidak sah akan mencemari keabsahan alat bukti dan mencederai asas keadilan.” Pernyataan ini mempertegas bahwa intervensi di luar BAP bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga merusak legitimasi proses peradilan.
Apabila ditemukan anggota Polri yang melakukan intervensi atau tekanan kepada salah satu pihak, maka dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 dan 422 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan oleh pejabat, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi etik dan disiplin berupa teguran, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tindakan intervensi di luar BAP dianggap mencederai prinsip due process of law, yakni proses hukum yang adil dan sah. Oleh karena itu, setiap tindakan penegak hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan tegaknya keadilan di Indonesia.

