Zulfikar Resmi Pimpin DPC PERMAHI Aceh, Siap Perkuat Kaderisasi dan Kawal Supremasi Hukum
Lhokseumawe – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Aceh resmi memiliki nahkoda baru. Dalam kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) ke-II yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026, di Aula Insan Cita, Kota Lhokseumawe, Zulfikar, S.H., C.P.M., C.P.L.A. resmi terpilih sebagai Ketua DPC PERMAHI Aceh.
Kegiatan Maperca ke-II mengusung tema “Penguatan Kaderisasi Mahasiswa Hukum dalam Membentuk Kader PERMAHI yang Kritis, Berintegritas, dan Progresif sebagai Agen Perubahan dalam Mengawal Supremasi Hukum.” Tema tersebut menjadi landasan bagi kepengurusan baru dalam membangun organisasi yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
Terpilihnya Zulfikar membawa harapan baru bagi perjalanan DPC PERMAHI Aceh. Berbekal pengalaman sebagai demisioner Sekretaris Jenderal BEM Universitas Malikussaleh tahun 2024, serta sertifikasi profesional sebagai Certified Professional Mediator (C.P.M.) dan Certified Professional Legal Analyst (C.P.L.A.), ia dinilai memiliki kapasitas untuk membawa PERMAHI Aceh menjadi organisasi yang lebih inklusif, progresif, dan responsif terhadap berbagai isu hukum.
Dalam sambutan perdananya, Zulfikar menegaskan komitmennya untuk memperkuat kaderisasi, meningkatkan kualitas sumber daya anggota, serta menghidupkan kembali tradisi intelektual di kalangan mahasiswa hukum.
> "Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Sesuai dengan tema Maperca kali ini, fokus utama kita adalah melahirkan kader-kader hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki nalar kritis, integritas moral yang kokoh, dan berpikir progresif. Kita harus menjadi garda terdepan sebagai agent of change dalam mengawal supremasi hukum di Aceh," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PERMAHI tidak boleh hanya dikenal melalui kegiatan seremonial, melainkan harus menjadi ruang pembelajaran, pengabdian, dan perjuangan bagi mahasiswa hukum.
> "Saya tidak ingin PERMAHI hanya dikenal dari spanduk dan dokumentasi kegiatan. PERMAHI harus dikenal melalui gagasan, keberanian bersikap, serta kontribusi nyata kepada masyarakat. Mahasiswa hukum jangan hanya pandai menghafal pasal, tetapi juga harus peka terhadap persoalan keadilan yang terjadi di sekelilingnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Zulfikar menekankan pentingnya menjaga independensi organisasi mahasiswa hukum di tengah dinamika penegakan hukum yang berkembang.
> "Di tengah kondisi penegakan hukum yang masih sering dipertanyakan publik, mahasiswa hukum tidak boleh kehilangan keberanian intelektualnya. Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tugas kita adalah tetap berdiri di barisan yang memperjuangkan keadilan, bukan sekadar menjadi penonton."
Kepercayaan yang diberikan kepada Zulfikar tidak terlepas dari rekam jejak kepemimpinannya yang aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan maupun kegiatan yang berkaitan dengan isu-isu hukum. Pengalaman tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong dukungan peserta forum terhadap dirinya.
Melalui kegiatan Maperca ke-II, para calon anggota baru juga dibekali berbagai materi mengenai peran strategis mahasiswa hukum, advokasi masyarakat, serta fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur akademisi dan aparat penegak hukum sebagai upaya memperkuat wawasan serta kapasitas kader PERMAHI.
Di bawah kepemimpinan yang baru, DPC PERMAHI Aceh berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, kalangan akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, tanpa mengesampingkan independensi organisasi sebagai wadah kaderisasi dan intelektual mahasiswa hukum.
Dengan semangat tersebut, kepengurusan baru DPC PERMAHI Aceh diharapkan mampu melahirkan generasi mahasiswa hukum yang kritis, berintegritas, progresif, serta memiliki keberpihakan yang jelas terhadap tegaknya supremasi hukum. PERMAHI Aceh juga bertekad menjadi ruang pembinaan kader yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral dalam menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan demi kepentingan masyarakat.

