Kenali Jenis Penyakit Menular dan Cara Pelaporannya, Pemkab Aceh Utara Tegaskan Komitmen Lewat Qanun

Kenali Jenis Penyakit Menular dan Cara Pelaporannya, Pemkab Aceh Utara Tegaskan Komitmen Lewat Qanun
Kantor Bupati Aceh Utara di kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon. - Foto : Dok Pemkab Aceh Utara

ACEH UTARA – Pemkab Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam penanggulangan penyakit menular melalui penetapan Qanun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 

Aturan ini menjadi dasar hukum dalam upaya deteksi dini, pelaporan cepat, dan penanganan terpadu terhadap berbagai penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah di wilayah Aceh Utara.

Dalam Pasal 9 qanun tersebut, dijelaskan bahwa penyakit menular terbagi dalam tiga kelompok utama, yaitu penyakit menular langsung, penyakit menular dari binatang (zoonosis), dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Penyakit menular langsung meliputi difteri, pertusis, tetanus, tuberkulosis, kusta, diare, ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), HIV/AIDS, tifoid, hepatitis, serta virus corona.

Penyakit zoonosis meliputi malaria, demam berdarah dengue (DBD), chikungunya, filaria, kecacingan, dan penyakit yang ditularkan hewan lainnya seperti rabies, flu burung, pes, leptospirosis, dan antraks. 

Adapun penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi antara lain campak, polio, difteri, pertusis, tetanus, tuberkulosis, hepatitis B, dan meningitis.

Untuk memastikan pengendalian yang efektif, qanun ini mengatur kewajiban pelaporan bagi masyarakat. Warga yang mengetahui adanya kasus penyakit menular wajib melapor kepada Geuchik (kepala desa) atau puskesmas terdekat paling lambat 24 jam setelah mengetahui kejadian tersebut. 

Setelah menerima laporan, pimpinan puskesmas harus segera meneruskannya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten dalam waktu 24 jam. 

Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Aceh Utara dalam kurun waktu yang sama. Seluruh proses pelaporan ini dicatat dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi secara nasional.

Selain masyarakat, setiap aparatur pemerintahan desa, kelurahan, maupun fasilitas pelayanan kesehatan juga diwajibkan melapor apabila mengetahui kasus penyakit atau dugaan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah. 

Pelaporan ini merupakan bagian dari sistem kewaspadaan dini dan penguatan surveilans kesehatan, yang juga mencakup pengumpulan data, analisis, serta pemantauan faktor risiko secara populasi dan klinis, termasuk melalui laboratorium dan kejadian di lapangan.

Menanggapi pemberlakuan qanun ini, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, atau yang akrab disapa Ayahwa, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. 

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Aceh Utara memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya pelaporan dini terhadap penyakit menular. Ini bukan hanya soal kesehatan individu, tetapi menyangkut kesehatan bersama. Kunci utama dalam pencegahan wabah adalah kesadaran kolektif,” ujar Ayahwa dalam keterangannya.

Qanun ini juga menegaskan bahwa pencegahan penyakit harus dimulai dari pola hidup bersih dan sehat. Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga secara teratur, cukup istirahat, serta mengikuti program imunisasi dan pemeriksaan kesehatan secara berkala. 

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pelaksanaan program penanggulangan penyakit, mulai dari penyediaan sumber daya kesehatan hingga penguatan kerja sama lintas sektor.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkewajiban untuk melaksanakan tindakan karantina dan isolasi bila diperlukan, menyediakan edukasi dan informasi kesehatan kepada masyarakat, serta menjalankan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga diminta untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam seluruh bentuk upaya kesehatan.

Dengan hadirnya Qanun Nomor 6 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam mengenali, melaporkan, dan mencegah penyebaran penyakit.

 Kolaborasi antara masyarakat, tenaga kesehatan, dan aparatur pemerintahan diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan masyarakat serta melindungi generasi mendatang dari ancaman wabah dan penyakit menular lainnya. [Advertorial]