Harga Emas Melonjak, Mahar Pernikahan Perlu Dimaknai Kembali
Lonjakan harga emas yang kini melampaui Rp3 juta per gram atau sekitar Rp10 juta per mayam menjadi perhatian luas masyarakat. Selain berdampak pada sektor ekonomi, kondisi ini turut dirasakan oleh kalangan yang tengah mempersiapkan pernikahan, khususnya dalam penentuan mahar.
Dalam Islam, mahar merupakan kewajiban yang bernilai ibadah dan simbol penghormatan kepada perempuan, namun tidak dimaksudkan untuk memberatkan. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim). Hadis ini menegaskan bahwa kesederhanaan dan kemampuan calon mempelai menjadi prinsip utama dalam penetapan mahar.
Di sejumlah daerah, mahar kerap diidentikkan dengan emas dalam jumlah tertentu sesuai adat. Ketika harga emas terus meningkat, penetapan standar mahar yang kaku berpotensi menyulitkan calon mempelai laki-laki, meskipun telah memiliki kesiapan lahir dan batin untuk membangun rumah tangga.
Islam menghargai adat istiadat selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun adat juga bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi zaman. Apabila suatu kebiasaan justru mempersulit pernikahan yang halal, maka diperlukan kebijaksanaan bersama untuk meninjau kembali penerapannya.
Pernikahan merupakan ibadah dan fondasi penting dalam menjaga tatanan sosial. Oleh karena itu, kemudahan, kemaslahatan, dan keberkahan seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Kenaikan harga emas dapat menjadi momentum refleksi agar tradisi tetap terjaga tanpa mengabaikan nilai keadilan dan kemudahan yang diajarkan agama.[]

