Pemkab Aceh Utara teken MoU dengan Kejaksaan untuk Perkara Perdata dan TUN
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara sepakat bekerjasama dalam penanganan perkara-perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu HL Akbari, SH, MH, di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin (3/4/23).
“Kami himbau Bapak, Ibu (para kepala SKPK-red) agar konsultasi dan kolaborasi dengan Kejari, terutama untuk dinas-dinas yang mengelola anggaran besar dari sumber DAK, DOKA dan lain-lain, agar lebih dulu melakukan pemetaan di mana area yang membutuhkan pendampingan, sehingga area itu bisa dikonsultasikan dengan jaksa guna menghindari terjadinya kebocoran atau penyimpangan, Jaksa akan memberikan layanan, karena Kejaksaan adalah pengacara negara” himbau Azwardi saat memberi sambutannya
Menurut dia MoU ini sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara jika ada anak buahnya yang tersangkut pidana itu tanggung jawab pribadi masing-masing pelaku.
Kerjasama dengan Kejaksaan semata-mata untuk menciptakan pengelolaan pemerintahan Aceh Utara yang baik, misalnya dalam pelaksanaan tender, pegelolaan aset, dan sebagainya.
“Jangan MoU ini dijadikan tameng oleh Bapak Ibu untuk berbuat curang” tegas Azwardi.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Kedua pihak akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, “Jika Pemkab Aceh Utara dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), maka akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berfungsi sebagai pengacara negara.” Ungkap Azwardi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Akbari dalam smabutannya mengatakan MoU ini sangat membantu para pejabat pemeritah sebagai pengelola keuangan negara, pihaknya bahkan pernah mendampingi beberapa dinas dan melakukan review pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas.
“Pada dasarnya pihak Kejaksaan wajib mengawal dan mendampingi dalam setiap kegiatan pembangunan, misal jika ada temuan maka akan dilakukan langkah pemulihan, ini prioritas kita, yakni melakukan pemulihan keuangan negara, ini kita utamakan,” ujar Diah Ayu
Menurut Diah, laporan yang paling banyak diterimanya terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana desa. Pola penyelesaian yang dilakukan kejaksaan selama ini mendepankan uangnya dikembalikan, beriwaktu kepada pelaku dengan menyicil, intinya uang negara kembali lagi.
“ Dalam kegiatan pembangunan itu agar gunakan uang rakyat itu untuk kesejahteraan rakyat,” pesan Diah.
Saat penandatanganan MoU hadir para pejabat dari kedua pihak diantaranya Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman dan pejabat Kejari lainnya sedangkan dari Pemkab Aceh Utara Asisten I Dayan Albar, Asisten II Risawan Bentara, Asisten III Adamy para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, para Camat dan para Kabag. [Adv]