Kejari Lhokseumawe Lacak Aset Terpidana Korupsi RS Arun, Masih Kurang Rp 3 Miliar Uang Pengganti
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, terus berupaya menelusuri aset milik Hariadi, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang telah divonis dalam perkara korupsi. Upaya ini dilakukan karena kewajiban uang pengganti yang harus dibayar Hariadi masih menyisakan kekurangan sekitar Rp 3 miliar.
Mahkamah Agung sebelumnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Hariadi, serta menetapkan uang pengganti senilai Rp 16,868 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 12 miliar yang berhasil dikembalikan melalui penyitaan dan pelelangan aset.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, menjelaskan pada Selasa (16/9/25) bahwa sejauh ini Hariadi telah menyetorkan Rp 10,6 miliar pada Desember 2024, ditambah lebih dari Rp 2 miliar beberapa waktu lalu.
“Masih ada kekurangan Rp 3 miliar lebih. Kami terus menelusuri keberadaan asetnya, termasuk keterkaitannya dengan tindak pidana yang sudah diputuskan,” ungkap Therry.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. “Kami berkomitmen memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan menelusuri seluruh potensi aset terpidana,” tegasnya.
Diketahui, selain Hariadi, mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan RS Arun, rumah sakit yang merupakan aset Pemerintah Kota Lhokseumawe.

