IRT Pemilik 9,14 Gram Sabu di Lhokseumawe, di Ciduk Polisi

IRT Pemilik 9,14 Gram Sabu di Lhokseumawe, di Ciduk Polisi
IRT, pelaku penyalahgunaan narkoba di amankan di Polres Lhokseumawe - Foto : Polres. Lsw

LHOKSEUMAWE – Diduga terlibat  narkotika jenis sabu, ibu rumah tangga berinisial N (39) di ciduk di rumahnya di Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe oleh Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Selasa (21/1/25) sekira pukul 17.30 WIB. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra menyebutkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh. 

Dari informasi tersebut,  tim opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti diantaranya tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh  dari AK dengan harga Rp. 4.400.000 untuk dijual kembali, AK kini masih di buron polisi dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 

"Kita masih mengembangkan penyidikan untuk menangkap pemasok utama yang kini berstatus buron" ujar AKP Wijaya. 

Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.