Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu di Umumkan, Alat Peraga Kampanye Mulai di Tertibkan

ACEH UTARA - Bekerjasama dengan Satpol PP Aceh Utara Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang tersebar dari Panton Labu hingga Lhoksukon, Senin, (6/11/23).
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, menyebutkan jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 53 unit berupa 6 Baliho dan 47 spanduk.
“ APK ini kita tertibkan melanggar aturan aturan kampanye Pemilu, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023, APK baru diperbolehkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, kepada para Calon Legisaltif peserta Pemilu 2024 diminta menurunkan atau menutup APK nya secara mandiri baik baliho, spanduk atau APK lainnya ” ujarnya.
Syahrizal menyebutkan, pihaknya akan kembali melanjutkan penertiban APK pada Jumat (10/11) mendatang, pasca diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu, Caleg yang namanya masuk DCT dilarang melakukannya kampanye mulai 4-27 November 2023.
“ Panwascam tetap melakukan pengawasan terhadap APK yang melanggar aturan untuk menciptakan tahapan pemilu yang benar-benar demokratis” kata Syafrizal
Ditegaskan, larangan itu dalam bentuk apapun, seperti pertemuan dengan warga atau menyebar alat peraga seperti stiker dan APK lainnya.
Bila melanggar, sanksi terberatnya bisa didiskualifikasi sebagai Caleg karena melakukan kampanye diluar jadwal tahapan.
Hanya dibolehkan pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Terimakasih kepada Pj Bupati Aceh Utara , Kasbangpol, dan Satpol PP yang mendukung terkait penertiban APK dinilai langgar aturan, kami mengharapkan seluruh peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku terkait aturan APK sehingga tidak mengalami kerugian jika melakukan kampanye di tahapan pemilu mendatang,"pungkasnya. [*]