Alergi Wartawan? Koordinator SPPG Lhokseumawe Tak Jawab RRI
LHOKSEUMAWE — Pertanyaan terkait kelayakan dan keamanan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Lhokseumawe hingga kini belum mendapat jawaban dari Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lhokseumawe, Muhammad Aris Muladi.
RRI sebelumnya berupaya meminta klarifikasi melalui WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Padahal, informasi yang diminta berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dari 27 SPPG yang ada di Lhokseumawe, sebanyak 20 SPPG disebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara tujuh SPPG lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.
Persoalannya, sebelumnya sempat ditemukan adanya masalah E. coli dalam pemeriksaan terhadap sejumlah SPPG.
RRI pun meminta penjelasan, apakah tujuh SPPG yang belum mengantongi SLHS tersebut termasuk dapur yang sebelumnya ditemukan bermasalah.
Jika bukan, pertanyaannya kemudian, dapur mana yang pernah ditemukan positif E. coli dan bagaimana hasil pemeriksaan ulang terhadap dapur tersebut?
Pertanyaan itu sebenarnya sederhana dan membutuhkan jawaban yang juga jelas. Namun, sampai kini Koordinator Wilayah SPPG Lhokseumawe belum memberikan penjelasan.
Sikap tersebut tentu menimbulkan tanda tanya.
Bukan berarti setiap pertanyaan wartawan harus selalu dijawab atau media harus mendapatkan perlakuan khusus. Namun, ketika yang ditanyakan menyangkut keamanan makanan, kelayakan dapur, serta program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, keterbukaan informasi menjadi hal penting.
Apalagi, RRI merupakan Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Wartawan RRI juga tidak datang untuk mencari-cari kesalahan. Klarifikasi diperlukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik, sekaligus untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat benar dan berimbang.
Jika informasi yang disampaikan media keliru, bantahlah dengan data.
Jika ada data yang perlu diluruskan, berikan penjelasan.
Jika persoalan E. coli telah diselesaikan, tunjukkan hasil pemeriksaan ulangnya kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya.
Sebab, dalam pelaksanaan program sebesar MBG, komunikasi publik tidak kalah penting dari pelaksanaan program itu sendiri.
Ketika muncul persoalan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah dan pengelola SPPG menyelesaikannya.
Karena itu, sikap tidak merespons upaya konfirmasi RRI patut dipertanyakan. Apakah komunikasi publik memang belum menjadi perhatian Koordinator Wilayah SPPG Lhokseumawe? Atau pertanyaan media dianggap tidak perlu dijawab?
Kritik ini bukan tuduhan. Pertanyaan tersebut muncul karena tidak adanya jawaban atas hal yang menyangkut kepentingan publik.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA., patut mengevaluasi pola komunikasi dan keterbukaan informasi jajaran SPPG di daerah.
Program MBG membutuhkan pelaksana yang bukan hanya mampu menjalankan program, tetapi juga siap memberikan penjelasan kepada publik ketika muncul persoalan. RRI tidak meminta perlakuan khusus.RRI hanya meminta jawaban. Dan masyarakat berhak mendapatkannya.[]

