Bandara Sultan Iskandar Muda Hanya Bisa Melakukan penerbangan Internasional pada Musim Haji, Ilham Pangestu Minta Agar Menteri Perhubungan Hormati MoU Helsinki. 

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Jun 7, 2022 10:30
0

Bandara Sultan Iskandar Muda Hanya Bisa Melakukan penerbangan Internasional pada Musim Haji, Ilham Pangestu Minta Agar Menteri Perhubungan Hormati MoU Helsinki. 
Ilham Pangestu, Anggota komisi V DPR-RI dari Partai Golkar - Foto : dpr.go.id

Mohon pak Menteri menghargai kesepakatan dalam perjanjian MoU Helsinki, Kenapa Bandara Sultan Iskandar Muda tidak dibolehkan melakukan penerbangan Internasional kecuali hanya untuk program haji? sementara bandara lainnya boleh ! 

Ilham Pangestu, Anggota DPR RI 

JAKARTA –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh  Ilham Pangestu bereaksi keras atas terbitnya  Surat Edaran (SE) Satgas Covid 19 tentang  Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022. 

Pasalnya, point F.1.a.xi membatasi Bandara Internasional Sultan Iskandar (SIM) Banda Aceh hanya bisa digunakan sebagai pintu masuk (entry point) saat terlibat dalam program haji saja dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022, dinilai Ilham sangat merugikan Propinsi Aceh. Karena selain program haji, Bandara kebanggaan masayarakat Aceh tersebut tidak dapat melakukan akvitas penerbangan luar negeri, artinya usai musim Haji Bandara SIM menjadi bandara biasa bukan lagi bandara Internasional.

“Mengapa Bandara Sultan Iskandar Muda belum bisa mengirimkan jamaah umrahnya dan belum bisa rakyat Aceh berniaga keluar negeri, tahun 2019 Aceh gagal mengirimkan jamaah Umrohnya sekitar 77 ribu 500 orang namun dapat dimaklumi Bandara tidak beroperasi karena Covid sekarang Covid sudah melandai, bandara-bandara lain sudah dibuka mengapa Aceh belum juga boleh beroperasi untuk penerbangan Internasional kecuali hanya untuk program Haji?” Tanya Ilham pada Menteri Perhubungan dalam rapat kerja Komisi V dengan Kementrian Perhubungan  di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (2/7/22).

Politisi Partai Golkar di  Komisi V DPR RI tersebut mengatakan,  Ulama dan masyarakat Aceh berpegang teguh pada hasil kesepakatan antara Aceh dan Pemerintah Pusat dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Ilham mengingatkan, dalam perjanjian MoU Helsinki poin 1,3 dan 7 berbunyi Aceh menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke Negara-negara asing melalui laut dan udara, kemudian dalam undang-undang Pmerintahan Aceh pasal 165 berbunyi penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Maka saya berharap kepada pak Menteri untuk dapat menghormati hasil kesepakatan antara pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, demi keberlangsungan pembangunan, demi keberlangsungan ekonomi dan demi kesejahteraan masyarakat Aceh dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia” Tegas Ilham pada Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ia berharap agar status Bandara Sultan Iskandar Muda Tidak dibedakan dengan bandara-bandara lainnya di Indonesia. [redaksi.25]