Pemerintah Aceh Utara Larang Bukan Muhrim Makan Semeja di Kafe
ACEH UTARA – Larangan ini berlaku selama bulan suci Ramadhan yang tertuang dalam seruan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, ditandatangani oleh delapan pimpinan lembaga yaitu Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi AP, M.Si, Pimpinan DPRK Aceh Utara, Komandan Kodim 0103/AUT, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara serta Pimpinan MPU Aceh Utara pada 7 Maret 2023.
Adapun larangan dalam seruan tersebut yaitu menghentikan kegiatan usaha warnet, playstation, dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah selama bulan Suci Ramadhan.
Kepada pengusaha kafe, warung kopi, rumah makan tidak dibolehkan membuka usahanya mulai dari pukul 05.00 – 16.00 WIB dan diminta untuk menutup kafenya 15 menit sebelum waktu isya atau selama selama shalat tarawaih berlangsung. Larangan ini tidak berlaku untuk apotik dan rumah sakit.
Non muslim diharapkan untuk dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari tutur kata, tingkah laku, sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan kaum muslimin dan dapat memelihara kerukunan hidup antar umat beragama.
Aparatur negara diharapkan memelihara kode etik dan kehormatan korp sebagai aparatur negara dan pelayanan masyarakat yang wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dengan bertindak arif dan bijaksana, sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Syariat Islam.
Selama Ramadhan tempat hiburan dan rekreasi wajib tutup. Kepada pimpinan formal dan informal di Kabupaten Aceh Utara diminta untuk menjaga dan mensosialisasikan seruan ini sehingga seluruh masyarakat mendapatkan informasi serta dapat mengindahkannya. [zulsyarif]