Biadab ! Guru Mata Pelajaran Agama di Aceh Utara Cabuli Tujuh Siswi.
LHOKSUKON - Pria berinisial S (43), guru mata pelajaran di salah satu SD, ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Utara karena mencabuli siswinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H mengatakan sudah ada empat korban yang melapor, sementara menurut pengakuan S saat diperiksa mengaku ada tujuh siswi perempuan yang di cabulinya.
"Tersangka sudah mencabuli korbannya sejak 2021 hingga Maret 2023, modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku," ungkap AKP Agus, Sabtu (1/4/23)
Saat itulah S meraba kemaluan korban, korban diminta tetap membaca dan mengabaikan apa yang dilakukannya.
Setiap selesai melakukan aksi cabulnya S berpesan agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya di sekolah kepada orang tua mereka.
Tak terima perlakuan S, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara.
Sejak ditangkap dan ditahan pada Rabu malam, (29/3/23) lalu, pelaku masih di periksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, karena menurut AKP Agus ada indikasi korban bisan ebih dari tujuh orang.
"Kami meminta Masyarakat yang merasa Anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma Healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara." pungkas Kasat Reskrim.[zulsyarif]