Pecah Rekor Nasional, Bupati Aceh Utara Lantik 8.094 PPPK Paruh Waktu

Pecah Rekor Nasional, Bupati Aceh Utara Lantik 8.094 PPPK Paruh Waktu
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu usai pelantikan, Kamis (5/2/26). - Foto : Dok. Ist

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencatatkan rekor nasional dengan melantik sebanyak 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara serentak. 

Pelantikan dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (5/2/26). dan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, MM.

Pelantikan tersebut menjadi yang terbesar di Provinsi Aceh dan menempatkan Aceh Utara sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan capaian itu merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil—yang akrab disapa Ayah Wa—hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini bukan proses instan. Bupati Aceh Utara secara aktif memperjuangkan kepastian status ribuan tenaga paruh waktu, mulai dari koordinasi dengan BKPSDM hingga ke tingkat nasional di BKN. Hasilnya hari ini dapat dirasakan langsung oleh 8.094 pegawai,” ujar Muntasir.

Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan aparatur, tetapi juga menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam membangun birokrasi yang adaptif dan responsif. Pengangkatan ini memberikan kepastian hukum, memperjelas status kerja, serta memperkuat kapasitas pemerintahan agar lebih profesional, efektif, dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, penempatan PPPK Paruh Waktu pada sektor-sektor prioritas diharapkan mampu meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mempercepat layanan kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.

Prosesi pelantikan turut dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK), sebagai bentuk komitmen aparatur dalam menjunjung tinggi integritas, disiplin, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.[]