Diduga Palsukan Visum, Oknum Dokter Di Lhokseumawe di Polisikan

Diduga Palsukan Visum, Oknum Dokter Di Lhokseumawe di Polisikan
Tim Advokat CaKRA, Ananda, Sh, Fakhrurazi, SH dan Munawir, SH., menggelar jumpa pers di Lhokseumawe - Foto : Mirza

LHOKSEUMAWE - Oknum dokter berninisial RR di Rumah Sakit Umum (RSU) Arun Lhokseumawe dilaporkan ke Polres Lhokseumawe karena diduga memalsukan hasil visum yang menyebabkan orang lain ditetapkan sebagai tersangka. 

Korban bukti Visum yang di duga palsu itu, Abdul Rachman Cs melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Untuk Rakyat Aceh (CaKRA), Fakhrurazi, SH, membuat laporan pada Kamis (17/10/24) dengan nomor laporan REG/316/X/2024/Aceh/Res Lsmw atas penetapan keterangan palsu pada alat bukti visum. 

Hal itu disampaikan Fakhrurrazi bersama advokat Munawir, SH dan Ananda, SH, dalam jumpa  pers di salah satu cafe di Keude Aceh, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sesaat usai membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

Saat agenda pembuktian di pengadilan, terasa ada yang janggal pada berkas hasil visum yang dilampirkan. Lalu kuasa hukum minta pada salah satu keluarga Abdul Rachman untuk mengecek kebenaranya di RS Arun.

Berdasarkan keterangan dari bagian rekam medis ditunjukan ada dua hasil visum yang berbeda dan ditandatangani oleh dokter yang sama. 

"Bagian rekam medis RS Arun juga sempat mengirimkan dokumen tersebut kepada keluarga klien kami, setelah diteliti kedua dokumen rekam medis itu sangat berbeda, dokumen kedua banyak mengalami perubahan dengan tambahan luka dan lebam, sehingga akibat rekam medis tersebut maka klien kami Abdurahman telah ditetapkan sebagai tersangka (terdakwa) dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe," Tutur Fakhrurrazi. 

Karena itu Polres Lhokseumawe diminta untuk mengungkap kasus ini dengan seadil-adilnya agar tidak terulang lagi di masa depan. 

Untuk diketahui, Abdul Rachman (68), dan dua anaknya, Muhammad Sayuti (30) serta Abdul Azis (21), warga Desa Cot Trieng kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, saat ini menjalani Persidangan di pengadilan Negeri Lhokseumawe karena kasus penganiayaan yang dilaporkan US warga sekampungnya. 

Terseretnya Abdul Rahman Cs ke pengadilan Negeri Lhokseumawe, berawal dari lapangan bola saat pertandingan bola kaki tim Cot Trieng melawan Batuphat di Stadion Perta Arun Gas (PAG), Batuphat, Kecamatan Muara Satu, 27 September 2023 lalu. 

Abdul Rachman manajer tim Cot Trieng, kedua anaknya sebagai pemain sedangkan US penonton yang menyaksikan pertandingan tersebut, saat pertandingan sedang  berlangsung, tiba-tiba US masuk ke lapangan dan marah-marah kepada pemain bahkan sempat menendang kardus yang berisi minuman, akibatnya US di keroyok oleh pemain, seperti di terangkan Fakhrurrazi yang dirilis beberapa media beberapa waktu lalu. 

Usia kejadian dilapangan US melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Muara Satu, namun laporan tersebut tidak di proses hukum, Polsek menganjurkan diselesaikan secara adat terlebih dahulu di desa. 

Mediasi di desa mengalami jalan buntu karena Abdurrahman Cs tidak bersedia memenuhi ganti rugi yang diminta US sebesar 50 juta rupiah, karena merasa tak ikut menganiaya. 

Tak menemukan jalan damai, US kembali melaporkan Abdul Rachman Cs ke Polres Lhokseumawe pada November 2023 namun karena tidak cukup bukti laporan tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, menurut  Fakhrurrazi, Jum'at (10/10/23) diduga aksi balas dendam, US memukul  Abdul Rachman dengan palu hingga mengalami luka robek di tulang kering, bahu dan tangan kanan, akibatnya ia harus dirawat intensif di rumah sakit. 

Tidak terima ayahnya dianiaya, Muhammad Sayuti membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Lhokseumawe dengan nomor aduan LP/B/318/X/2023/SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh. 

Belum tuntas proses hukum berjalan, US kembali melakukan kekerasan kepada Abdul Azis anak Abdul Rachman pada 1 Desember 2023, perkara ini juga sudah dilaporkan kepada Polres Lhokseumawe. 

US sempat menjalani hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti bersalah memukul Abdul Rachman dengan palu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 15/Pid.B/2024/PN Lsm, tertanggal Selasa, 27 Februari 2024.

Belum tuntas kasus penganiayaan terhadap Azis, Januari 2024  abang kandung US, bernama Mur kembali melaporkan kasus di lapangan bola, yang terjadi pada September 2023, yang telah dua kali dilaporkan sebelumnya. 

Laporan ketiga inilah yang kemudian menyeret Abdul Rachman bersama anak-anaknya ke meja hijau karena ada bukti visum yang belakangan di duga ada unsur manipulasi oknum dokter di RS Arun. [R25]