Anak Panglima Sagoe GAM Soroti Keputusan Mendagri: “Pulau Kami Bukan Milik Sumut”
Sawang, Aceh Utara (13/06/25) — Muhammad Nizar, anak dari almarhum Tgk. Jamidi, Panglima Sagoe Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kecamatan Sawang, menyatakan keprihatinannya atas keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau di perairan barat Aceh sebagai wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—selama ini dikenal sebagai bagian dari Aceh Singkil. Namun melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025, keempat pulau itu resmi dinyatakan sebagai milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Sebagai anak dari seorang kombatan GAM yang gugur dalam perjuangan Aceh, saya tidak bisa tinggal diam. Kami tidak berjuang untuk wilayah kami perlahan-lahan diambil satu per satu,” tegas Nizar, yang juga aktif dalam organisasi kepemudaan dan politik lokal Aceh.
Ia menilai keputusan itu bukan hanya persoalan teknis administrasi, tapi juga melukai semangat perdamaian yang telah disepakati dalam MoU Helsinki antara RI dan GAM pada tahun 2005.
“Kami berdamai dengan tulus. Aceh tidak lagi mengangkat senjata karena kami percaya pada komitmen Republik Indonesia. Tapi kalau pulau kami diambil secara sepihak, apa artinya semua kesepakatan itu?” lanjut Nizar.
Nizar meminta Pemerintah Aceh tidak tinggal diam dalam menghadapi keputusan tersebut. Ia mendesak Gubernur, DPRA, dan seluruh tokoh Aceh untuk melakukan langkah hukum dan politik guna mengembalikan hak Aceh atas keempat pulau itu.
“Ini bukan sekadar masalah Aceh Singkil. Ini tentang kedaulatan Aceh secara keseluruhan. Kami minta Pemerintah Aceh buktikan keberpihakannya kepada rakyat dan sejarah perjuangan Aceh.”
Ia juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Pusat untuk lebih bijaksana dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut wilayah Aceh.
“Kalau pemerintah pusat ingin menjaga perdamaian dan rasa keadilan di Aceh, hormatilah batas wilayah kami. Jangan gunakan peta dan koordinat sebagai alat untuk menghapus jejak sejarah dan identitas kami,” kata Nizar.
Ia mengingatkan bahwa MoU Helsinki adalah fondasi damai Aceh dengan jaminan penghormatan terhadap wilayah, adat, dan hak-hak Aceh.
“Kami ingin terus hidup dalam damai, membangun bersama Indonesia. Tapi damai itu harus adil, bukan hanya di kertas, tapi juga dalam kebijakan nyata,” tutupnya.

