HMI Hukum Unimal Desak Presiden Copot Mendagri: Empat Pulau Aceh Bukan Mainan Administrasi

HMI Hukum Unimal Desak Presiden Copot Mendagri: Empat Pulau Aceh Bukan Mainan Administrasi
Mohamad Muhaymin Ketua HMI Komsariat Hukum Unimal. - Foto : Ist

Aceh Utara, (12/06/25) — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Malikussaleh mengecam keras pencantuman empat pulau yang secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan menjadi ancaman terhadap integritas wilayah Aceh serta kelangsungan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah.

“Aceh bukan sekadar wilayah administratif biasa. Kami adalah daerah yang memiliki sejarah panjang konflik dan perjanjian damai. Mengubah batas tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa suara rakyat Aceh adalah pengkhianatan terhadap proses damai itu sendiri,” ujar Mohamad Muhaymin, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unimal.

Sejarah Luka, Jangan Diulang Lewat Administrasi. Aceh memiliki latar sejarah yang tak terpisahkan dari perjuangan mempertahankan keadilan dan martabat. Konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat selama puluhan tahun menyebabkan ribuan korban jiwa dan kerugian besar. Perjanjian Damai Helsinki tahun 2005 hadir sebagai jalan damai yang menyatukan kembali Aceh dengan Indonesia dalam kerangka keistimewaan dan keutuhan wilayah. “Masyarakat Aceh masih mengingat jelas masa-masa kelam itu. Jangan sampai kesalahan teknokratis seperti ini memantik kembali bara yang selama ini dijaga tetap padam,” tegas Muhaymin.

Pernyataan Sikap HMI Komisariat Hukum Unimal

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Menteri Dalam Negeri karena gagal menjaga batas wilayah secara akurat dan tidak sensitif terhadap nilai-nilai historis dan politis Aceh.
  2. Mendorong Pemerintah Aceh (DPRA, Gubernur, dan Bupati Aceh Singkil) untuk bertindak tegas melalui langkah hukum, diplomasi antarpemerintah, dan penyampaian resmi ke lembaga berwenang lainnya.
  3. Menuntut transparansi penuh atas revisi batas wilayah provinsi, termasuk keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah peta geopolitik nasional.
  4. Mengajak seluruh elemen sipil, mahasiswa, dan tokoh masyarakat Aceh untuk bersatu dan mengawal isu ini secara damai, bermartabat, dan dalam kerangka konstitusi.

Muhaymin menegaskan bahwa empat pulau tersebut bukan hanya titik di peta, melainkan bagian dari identitas rakyat Aceh. “Menghapus empat pulau dari Aceh tanpa proses hukum dan partisipasi publik adalah bentuk kolonialisme gaya baru. Pemerintah tidak boleh sembarangan mengutak-atik peta seperti mewarnai lembar kosong,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah tidak segera bertindak, maka HMI akan menggalang solidaritas mahasiswa dan rakyat Aceh secara luas untuk melakukan aksi konsititusional sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan administratif.

“Kami tidak sedang mengancam. Kami sedang memperingatkan. Jangan ulangi luka lama. Jangan bangunkan Aceh dengan cara yang keliru,” tutup Muhaymin.