Penjaringan Komisioner KIP Aceh Utara Berjalan Lancar, Pj Bupati Apresiasi Kerja Pansel dan Komisi I DPRK
ACEH UTARA - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja cerdas Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi I DPRK Aceh Utara, sehingga terpilih dan ditetapkannya calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2023 – 2028.
Penetapan anggota KIP Aceh Utara tersebut telah dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2023 pada Selasa sore (4/7/23) yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, S.Sos, Misbahul Munir, ST, dan Khairuddin, ST.
“Selamat kepada anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara periode 2023-2028 yang telah terpilih dalam proses fit & proper test yang dilaksanakan oleh DPRK Aceh Utara” kata Azwardi.
Terpilihnya Komisioner KIP ini, lanjutnya, tentu saja setelah melalui rangkaian proses seleksi yang panjang dan ketat. Dimulai dari seleksi berkas administrasi, hingga tes tulis, dan seleksi terakhir dalam fit & poper test, sehingga orang-orang yang terpilih benar-benar yang dinilai mampu menjalankan tugas-tugas pada Pemilu mulai tahun 2023 sampai dengan 2028 nantinya.
Pada Pemilu 2024 nanti para Komisioner akan dihadapkan pada pesta akbar demokrasi Idonesia yaitu Pemilu Legislatif dari pusat hingga daerah (DPR-RI, DPRA, DPRK), Pemilihan anggota DPD-RI, dan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota. Bupati)
“Kerja besar sudah menati, tentu saja rentang waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya cukup panjang, belum lagi jika nantinya Pilpres harus dilakukan dua putaran, artinya ada agenda tambahan yang harus dilaksanakan, sebagai bagian dari tahap-tahap pelaksanaan Pemilu, tidak dapat dipungkiri beban kerja dan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh Komisioner KIP dan jajarannya, sangat banyak dan beragam” ungkap Azwardi.
Komisioner KIP merupakan ujung tombak pelaksanaan Pemilu yang terdapat di Kabupaten Aceh Utara karena sangat menentukan sukses tidaknya Pemilu di Aceh Utara.
Azwardi mengingatkan agar para anggota Komisioner tidak terkontaminasi oleh kepentingan kelompok atau pribadi dalam menjalankan tugas sebagai Pelaksana Pemilu, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres nanti, bekerja dengan serius demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat daerah ini, mampu bersikap netral dan tidak diskriminatif terhadap peserta Pemilu yang akan bertarung dalam pesta demokrasi nanti, saya ingin mengingatkan, bahwa tugas adalah amanah dan kepercayaan, yang harus diemban sebagai pengabdian
Dalam paparannya, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, menjelaskan proses penjaringan anggota KIP periode 2023 – 2028 dilakukan oleh Tim Independen merujuk pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh.
Lalu DPRK Aceh Utara membentuk Tim Ad Hoc Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara sesuai Keputusan DPRK Nomor 4 Tahun 2023 yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP periode 2023 – 2028.
Tim Ad Hoc telah bekerja selama tiga bulan, mulai 2 Mei hingga 30 Juli 2023 untuk mendapatkan 15 terbaik dari calon yang ada yang kemudian diserahkan kepada DPRK untuk ditetapkan 5 orang sebagai Komisioner KIP dan 5 lainnya sebagai cadangan yang diputuskan dalam rapat Pleno Komisi I DPRK Aceh Utara tanggal 21 Juni 2023.
“ Sudah ditetapkan, dan sudah kita usulkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat untuk di SK-kan” kata Arafat.
Adapun komisoner terpilih terdiri dari Zulfikar, Muhammad Usman, Hidayatul Akbar, Fauzan Novi, dan Muhammad Al Khalidi sedangkan cadangan secara berurut terdiri dari : Abdullah, Abdullah, Munzir, Fahruddin, dan Muhammad Nasrullah. [R25]