Kota Lhokseumawe ; Larangan Takbir atau Larangan Pawai Keliling?

Kota Lhokseumawe ; Larangan Takbir atau Larangan Pawai Keliling?
Rapat Kordinasi Forkompimda di kantor Walikota Lhokseumawe membahas kegiatan menyambut peryaan Idul Fitri 1445 H di Kota Lhokseumawe - Foto : prokopim.lsw

Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah  tahun 2023 Masehi di Lhokseumawe heboh karena edaran Pj. Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si., MA., CD, yang meniadakan Takbiran malam lebaran.

Ia langsung dituding merusak tradisi saat mengeluarkan edaran No. 451.13/1261/SE/2023 tanggal 14 April 2023 tentang pelaksanaan Malam Takbiran Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2023 M tanggal 14 April 2023.

Karena memang setiap tahunnya Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar takbir keliling yang dipusatkan pelepasannya depan Islamic  Center atau Lapangan Hiraq.

Biasanya Pemerintah menyiapkan panggung yang terhias mewah lalu para pejabat pemerintah dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melepas secara resmi peserta pawai dari berbagai pelosok desa di Kota Lhokseumawe untuk berkeliling sambal mengumandangkan takbir.

Ratusan kenderaan roda empat dan roda dua akan memadati kota tak ketinggalan anak-anak , remaja dan kaum perempuan.

Tahun ini (2023) pawai itu ditiadakan dan dalam edarannya Imran juga menghimbau agar tak melakukan pawai keliling dan disarankan untuk meramaikan masjid serta meunasah untuk menggemakan suaraa takbir.

Spontan saja kebijakan ini direspon sinis oleh berbagai kalangan termasuk oleh salah satu anggota dewan, bahkan sebagai Putra Asli Aceh ia dituding melarang syiar Islam yang sudah menjadi tradisi turun temurun.

Anehnya hanya Imran yang menjadi sasaran hujatan oleh sekelompok kalangan yang salah menerjemahkan himbauan tersebut. Padahal menurut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn sebelum edaran itu dibuat pemerintah Kota Telah menggelar Rapat kordinasi dengan Forkopimda di Aula Kantor Walikota, Jumat 14 April 2023.

Unsur yang hadir dalam rapat tersebut Kapolres Lhokseumawe, Dandim, Pihak Kejaksaan, Kehakiman, unsur Ulama dari MPU dan berbagai pihak lainnya termasuk unsur DPRK yang selayaknya ahdir namun absen karena sesuatu dan lain hal.

Pemerintah mendengar berbagai masukan terkait rencana perayaan Idul Fitri di tingkat Kota pada tahun 2023 dan yang terpenting dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Turut dibahas dalam pertemuan tersebut, tentang maraknya begal dan tawuran remaja yang menggunakan senjata tajam.

Laporan Polres Lhokseumawe menyebutkan angka criminal yang melibatkan remaja dengan bersenjata tajam meningkat sejak tiga bulan terakhir sehingga perlu diwaspadai potensi tawuran cukup besar saat berkumpulnya masa dimalam takbiran.

Selain itu juga didengarkan pandangan Abati ketua MPU Lhokseumawe  yang menyatakan bahwa kita mencegah kemungkaran, Saat Pawai takbiran justru disitu banyak kemungkaran terjadi, tidak bisa dipungkiri saat pawai takbir keliling hanya beberapa orang yang benar- benar Takbir selebihnya yang ikut pawai keliling hanya mengikuti dengan berbagai macam suka ria, Pasangan non muhrim yang berboncengan juga akan ikuti pawai dan ini jelas melanggar syariat islam.

Sehingga diputuskan bersama bahwa pada tahun 2023 atau 1444 H, pemerintah kota tidak menggelar pawai keliling.

“ Jadi yang dilarang bukan takbiran tetapi pawai kelilingnya, itupun bukan larangan, himbauan pemerintah tidak melaksanakan namun jika masyarakat melakuknnya di persilahkan yang jelas itu beresiko terhadap kamtibmas” jelas Darius.

Karena itu pemerintah mengajak masyarakat untuk menggemakan takbir melalui corong-corong meunasah dan masjid dan ini sudah sampaikan tembusannya kepada para Imum Syik, Imum Meunasah, Kepala Desa dan Pengurus BKM, terang Darius.

Pj. Walikota Lhokseumawe berkunjung dari mesjid ke mesjid untuk melakukan pengecekan kesiapan meramaikan Gema Takbir dari Meunash dan Mesjid 

Karena kondisi sosial di Kota Lhokseumawe saat ini mengharuskan dilakukan upaya mitigasi bencana sosial guna tidak terjadi gangguan keamanan  dan kecelakaan lalu lintas seperti beberapa tahun terakhir.

“Pemko Lhokseumawe tidak pernah melarang takbiran menyambut Idul Fitri. Hanya caranya saja yang kita himbau untuk dilaksanakan di masjid atau meunasah gampong masing-masing. Karena catatan pengalaman beberapa tahun terakhir, angka kecelakaan lalu lintas meningkat akibat pengendara berkonvoi ugal-ugalan saat pawai. Tentunya kita tidak ingin ada berita duka kehilangan nyawa di hari suci ini” Ungkap Darius.

Maraknya tawuran antar geng remaja yang terjadi akhir-akhir ini akan meningkatkan potensi perkelahian antar kelompok atau kejadian pembegalan yang sulit dihindari akibat terkonsentrasinya massa dalam jumlah yang banyak pada satu zona saat dilakukan pawai takbir keliling.

Banyak pihak juga yang menyayangkan peserta pawai takbir keliling tersebut kebanyakan diikuti oleh remaja putra dan putri yang belum menikah dan bukan muhrim yang berboncengan yang justru mencederai makna kehidupan islam.

Sehingga malah pawai takbir keliling justru malah menghilangkan nilai-nilai syariat islam dan mengurangi makna sakral dan religi dari pawai takbiran itu sendiri.

Darius juga menyampaikan bahwa pawai takbir keliling merupakan kebudayaan melekat yang setiap tahun dilakukan oleh umat muslim di Indonesia. Namun perkembangan kondisi sosial yang terjadi menuntut dilakukan penyesuaian dalam teknisnya. Pelaksanaan takbiran di tempat-tempat ibadah juga bukan hal yg baru di Provinsi Aceh, bahkan sudah pernah dilakukan para pendahulu kita.

Darius, Kabag Prokopim Pemko Lhokseumawe

”Melaksanakan takbir hari raya di masjid dan meunasah di setiap gampong tidak akan mengurangi nilai ibadah dan esensi dari rasa tanda syukur kita menyelesaikan ibadah ramadan selama satu bulan penuh” Tutup Darius.

Berikut informasi data dari sosbud Dit intelkam Polda Aceh tentang pawai takbiran di Propinsi Aceh :

Kota Banda Aceh tidak ada surat edaran terkait pawai takbiran karena tidak adanya plot anggaran Takbiran tahun 2023, namun kemungkinan ada kelompok-kelompok  kecil masyarakat yang melaksanakan pawai secara pribadi.

Pidie, belum ada surat himbauan dari Pemerintah namun biasanya ada beberapa masyarakat yang melaksanakan pawai dan tidak di fasilitasi oleh Pemkab.

Aceh Utara, ada surat edaran dari Bupati namun tidak dilakukan pelepasan Pawai takbiran diperkirakan karena sudah menjadi tradisi setiap malam takbiran aka nada kelompok masyarakat dari kecamatan yang melintasi kota Lhokseumawe dan Lhokseukon untuk melaksanakan pawai Takbiran.

Langsa, pemerintah setempat belum membuat surat maklumat larangan atau  anjuran pawai takbiran, namun sebagian kelompok masyarakat  biasanya tetap melakukan pawai atas inisitif masing-masing.

Aceh Tamiang, tidak ada edaran namun  biasanya di kawasan ini dilarang pawai keliling yang di bolehkan takbiran di mushala dan Mesjid-mesjid saja.

Aceh Timur, Gayo Luwes, Subulusssalam tidak ada  pawai keliling.

Sementara yang melakukan pawai  keliling secara resmi adalah pemerintah Kabupaten Bireun, Nagan Raya dan Aceh Selatan.  [Adv]