DPM Unimal Desak DPRA Kembalikan 4 Pulau Aceh Singkil yang Diklaim Masuk Sumut

DPM Unimal Desak DPRA Kembalikan 4 Pulau Aceh Singkil yang Diklaim Masuk Sumut
Rendi Alfariq Del Chandra, Ketua DPM UNIMAL. - foto : ist

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk bertindak tegas dalam menyikapi klaim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

 

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang secara resmi dinyatakan masuk wilayah Sumut melalui Surat Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

 

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Alfariq Del Chandra, menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara administratif, historis, maupun geografis.

 

"Pulau-pulau tersebut sejak lama tercatat sebagai bagian dari Aceh. Bahkan peta topografi TNI-AD tahun 1978 yang dijadikan rujukan dalam Surat Kemendagri Nomor 136/40430 Tahun 2017 secara tegas menyatakan wilayah itu milik Aceh," ujar Rendi, Kamis (13/6/25).

 

Rendi juga mengkritik sikap pasif DPRA yang dinilai tidak menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan hak wilayah Aceh. Padahal, sejak era Gubernur Nova Iriansyah, Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat penolakan terhadap klaim Sumut tersebut.

 

Menurut DPM Unimal, selain data administratif, bukti pengakuan masyarakat adat juga memperkuat bahwa wilayah tersebut bagian dari Aceh. Salah satu contohnya adalah hukum adat Aceh yang melarang nelayan melaut pada hari Jumat, aturan yang masih dijalankan di kawasan tersebut hingga hari ini.

 

DPM Unimal menolak tegas wacana “pengelolaan bersama” yang diusulkan pihak Sumatera Utara, dan menilai hal itu hanya akan membuka ruang kompromi yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat Aceh.

 

“Ini bukan hanya soal batas wilayah. Ini soal harga diri dan martabat rakyat Aceh. Jangan seolah-olah Aceh tidak mampu mengelola wilayahnya sendiri,” tambah Rendi.

 

DPM Unimal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui jalur hukum dan konstitusional, serta meminta Pemerintah Pusat untuk tidak mengambil keputusan sepihak yang mencederai otonomi dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.