Tahap Akhir Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Pase, Pj. Bupati Turun Tangan.

Tahap Akhir Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Pase, Pj. Bupati Turun Tangan.
Pj. Bupati Aceh Utara melakukan wawancara Calon Direksi PDAM Tirta Mon Pase, - Foto : Humas AU, (25/2/23)

ACEH UTARA - Penjaringan calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM)  Tirta Pase Aceh Utara, sudah memasuki tahap akhir.

Sesuai amanah Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.

Adapun nama-nama calon direksi yang mengikuti sesi wawancara akhir :
Calon Direktur Utama : Imran, ST, Irfan, SE, MSi, dan Rizal Efendy, SE. 
Calon Direktur Umum : Syahrul, S.T., T. Hidayatuddin, SE, dan Zulfikar, SE.Ak, 
Calon Direktur Teknik : Anwar Ali, S.T, Ferry Syahputra, S.T, dan Zulkifli, ST.

Pada tahapan ini semua calon di wawancara langsung oleh  Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, M.Si. pada Kamis malam, (23/2/ 23).

“Proses wawancara akhir sudah dilakukan, saya langsung wawancara, semua calon baik mereka memiliki skill yang kompeten untuk memimpin PDAM lima tahun ke depan, tapi kita akan cari yang terbaik diantara mereka, kita tunggu saja hasilnya yang akan umumkan dalam waktu dekat ini" ungkap Azwardi.

Ketua panitia seleksi Direksi PDAM Tirta Pase Dr. Murtala, M.Si mengatakan proses seleksi sudah berjalan sejak.januari 2023 lalu, ada tiga posisi yang diperebutkan yaitu Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik.

" Yang masuk tahapan akhir ini tentu saja Penjabat Bupati Aceh Utara selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) melakukan wawancara akhir terhadap para calon sudah lolos seleksi administrasi dan UKK, kita pilih tiga dengan nilai terbaik untuk masing-masing posisi jabatan, nah itulah mereka yang baru saja diwawancarai Pj. Bupati, nanti akan terpilih satu nama terbaik yang akan mengisi posisi-posisi yang dibutuhkan" tutur Murtala.

Qanun (Perda)  tentang PDAM mengatur Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Pase mempunyai kewenangan mengambil keputusan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau Dewan Pengawas.

KPM juga berwenang mengangkat direksi sesuai mekanisme yang berlaku yaitu melalui tahapan seleksi.

Setelah terpilihnya direksi baru di PDAM Tirta Pase diharapkan selama lima tahun kedepan mereka bisa memberi manfaat nyata keberadaan perusahaan daerah tersebut sesuai dengan tujun pendiriannya yaitu untuk memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien serta memenuhi syarat kesehatan kepada masyarakat dan dunia usaha, menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah melalui penyediaan air minum, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pembagian laba perusahaan.

Sementara untuk mengisi kekosongan Dayan Albar (Asisten I, Setdakab Aceh Utara) ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) PDAM Tirta Pase sampai Direksi definif terpilih dan dilantik. [Zulsyarif]