Terpidana Korupsi Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Mangkir Eksekusi, Kejaksaan Siapkan Status DPO

Terpidana Korupsi Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Mangkir Eksekusi, Kejaksaan Siapkan Status DPO
Therry Gutama SH.MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe - Foto : Internet

LHOKSEUMAWE – Marwadi, terpidana kasus korupsi pengelolaan insentif pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe periode 2018–2022, tidak hadir saat hendak dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, Rabu (10/9/25).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, membenarkan absennya Marwadi saat pemanggilan eksekusi tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan resmi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

“Marwadi tidak datang ke kantor kejaksaan di Jalan Tgk Chik Ditiro sesuai jadwal eksekusi. Saat ini, kami sedang menelusuri keberadaannya. Secara administratif, sudah tiga kali kami layangkan surat pemanggilan,” ujar Therry saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/25).

Therry menambahkan, pada pemanggilan pertama, eksekusi urung dilakukan lantaran Marwadi beralasan sedang sakit. Namun hingga pemanggilan berikutnya, ia tetap tidak memenuhi kewajiban hukum.

“Apabila dalam waktu dekat yang bersangkutan tidak bisa ditemukan, kami akan segera mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Marwadi tercatat sebagai satu-satunya terpidana kasus korupsi penerangan lampu jalan di Lhokseumawe yang belum dieksekusi ke penjara. Sebelumnya, sejumlah pihak lain yang terjerat kasus tersebut sudah lebih dahulu menjalani hukuman.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Marwadi, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp540,7 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, MA juga mencabut hak politik Marwadi selama lima tahun setelah ia selesai menjalani masa pidana.[ ]