Enam ASN Aceh Utara Diturunkan Pangkat Akibat Jarang Masuk Kantor
ACEH UTARA – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun karena terbukti melanggar aturan disiplin, terutama terkait kehadiran kerja.
Selain penurunan jabatan, keenam ASN tersebut juga dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan jumlah hari ketidakhadiran mereka di kantor.
Sanksi tersebut diberikan setelah melalui proses pembinaan dan peringatan internal oleh masing-masing instansi, serta sebagai bentuk pelaksanaan instruksi Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayahwa dalam upaya memperkuat kedisiplinan pegawai negeri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, mengatakan bahwa sanksi akan berlaku selama satu tahun penuh. “Jika dalam periode tersebut mereka tetap tidak menunjukkan perubahan perilaku, maka akan dipertimbangkan untuk dikenai sanksi yang lebih berat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa para kepala OPD diminta terus melakukan pembinaan secara intensif kepada bawahannya sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, dalam pertemuan bersama para kepala dinas, kembali menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin.
“Kepala dinas jangan ragu untuk memberikan sanksi. Jika ada pegawai yang malas, tidak masuk kantor, jangan dibiarkan. Kita harus tegas,” kata Ayahwa.
Bupati juga menginstruksikan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas ASN selama jam kerja. “Jangan lagi terlihat ASN duduk di warung kopi saat jam dinas. Saya perintahkan agar langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah guna menumbuhkan kembali budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan profesional di lingkungan ASN Aceh Utara.

