Selama Rakyat Masih Terjajah, Tidak Mungkin Mereka Memiliki Kebebasan Sejati

Selama Rakyat Masih Terjajah, Tidak Mungkin Mereka Memiliki Kebebasan Sejati
Afinas Qadafi, CPM – Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Langsa, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Langsa 2024, dan Kader Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Langsa. - foto : dok. ist

Buku Dari Penjara ke Penjara merupakan karya monumental yang mencerminkan perjalanan hidup, pemikiran, dan perjuangan Tan Malaka dalam menghadapi ketertindasan kolonial serta dinamika revolusi bangsa. Melalui karya ini, Tan Malaka tidak hanya mengisahkan pengalamannya di balik jeruji besi, namun juga menguraikan gagasan-gagasan kritis mengenai hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan diri yang tetap relevan hingga hari ini.

Meskipun pembahasan tentang HAM dalam buku ini tidak disampaikan secara sistematis seperti dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), esensi dari perjuangan hak tetap kuat mewarnai narasi. Tan Malaka menegaskan bahwa selama rakyat masih berada dalam cengkeraman penjajahan, mustahil bagi mereka untuk merasakan kebebasan yang sejati.

Untuk memahami hak perlindungan diri dalam perspektif hukum, Tan Malaka memulainya dengan pendekatan filosofis terhadap kodrat manusia. Ia menyatakan bahwa pada dasarnya terdapat dua dorongan utama dalam jiwa manusia: keinginan untuk hidup (positif) dan keinginan untuk tidak mati (negatif). Dorongan pertama mendorong manusia mencari alat pemenuh kebutuhan hidup seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Sementara dorongan kedua mendorong manusia menjauh dari bahaya seperti penyakit dan kelaparan.

Perjuangan terhadap hak-hak asasi manusia dapat dimaknai sebagai upaya untuk merebut hak-hak positif dan menolak hak-hak negatif. Sejarah mencatat pencapaian besar dalam perjuangan hak ini seperti Magna Charta, The Rights of Man, dan Déclaration des Droits de l'Homme et du Citoyen (Prancis), yang pada akhirnya juga menginspirasi hak atas pekerjaan seperti yang diterapkan di Uni Soviet.

Menurut Tan Malaka, makna positif dari semboyan kemerdekaan mencakup kebebasan mencari nafkah — bertani, berdagang, membangun usaha — serta kebebasan untuk memiliki, menjual, memilih wakil dalam lembaga politik, dan membela pandangan dengan lisan maupun tulisan. Sebaliknya, makna negatif dari kemerdekaan adalah terbebas dari feodalisme dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang aparat atau mahkamah yang berpihak pada kaum bangsawan dan penguasa.

Prinsip kesetaraan yang diperjuangkan kaum borjuis Prancis juga menjadi titik penting, di mana semua hak — baik positif maupun negatif — harus dimiliki secara merata oleh seluruh rakyat, termasuk ningrat, pendeta, borjuis, proletar, dan petani.

Presiden AS Franklin D. Roosevelt juga pernah menyuarakan Empat Kebebasan sebagai tuntutan universal:

  1. Bebas dari ketakutan
  2. Bebas dari kelaparan
  3. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang
  4. Berhak atas pekerjaan yang dijamin negara

Namun, kenyataannya sistem kapitalisme kerap gagal memenuhi hak-hak positif tersebut, terutama terhadap kelas proletar.

Semboyan Revolusi Bolshevik 1917 — roti, uang, tanah (hak positif), dan perdamaian (hak negatif) — menggambarkan pentingnya negara menjamin kedua jenis hak tersebut. Negara tidak hanya bertanggung jawab melindungi rakyat dari kekerasan, tetapi juga wajib menjamin kesejahteraan hidup mereka.

Dalam sistem feodalisme, rakyat — khususnya budak dan petani — diperas oleh beban pajak yang berat. Di Prancis sebelum revolusi, petani harus menyetor 14% hasil panen untuk kaum ningrat, 14% untuk pendeta, dan 53% untuk raja. Mereka hanya bisa hidup dari sisa kecil yang tersisa untuk keluarganya.

Feodalisme telah menciptakan masyarakat yang timpang, menindas, dan menutup ruang gerak bagi kelas menengah baru, yakni kaum borjuis, yang akhirnya bersatu dengan proletar dalam revolusi.

Sistem peradilan feodal juga sarat dengan ketidakadilan. Melalui kebijakan lettre de cachet, seseorang bisa ditangkap dan dipenjara tanpa dakwaan hukum yang jelas. Dalam proses pemeriksaan, tersangka bisa disiksa dengan cara-cara keji seperti dicubit dengan besi, jari ditusuk, atau mulut dibakar agar mereka mengakui kesalahan yang bahkan mungkin tidak mereka lakukan. Banyak yang dihukum secara sepihak oleh hakim, tanpa bukti, dan seringkali tidak bersalah.

Sebelum Revolusi Prancis, hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana sangat tidak manusiawi — seperti dikoyak dengan kuda, direndam hingga mati, atau dibakar hidup-hidup. Runtuhnya Penjara Bastille di Paris menjadi simbol berakhirnya era kegelapan tersebut, sekaligus titik awal lenyapnya praktik penangkapan, penyiksaan, dan penghukuman sewenang-wenang. [ Afinas Qadafi, CPM ]