Intruksi Bupati Aceh Utara : Jika tak Mau Di Pecat Jangan Terlibat!

Intruksi Bupati Aceh Utara : Jika tak Mau Di Pecat Jangan Terlibat!
Asisten III Setdakab Aceh Utara, Fauzan, S. Sos., MAP - Foto : Humas.aut

ACEH UTARA - Aparatur sipil negara (ASN)  PNS maupun PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali di ingatkan agar tidak terjebak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Hati-hati karena sanksi beratnya bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN" Ungkap  Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, S.Sos, MAP, saat memimpin  apel di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin (4/4/24) 

Untuk menjamin netralitas ASN baik di kementerian maupun di daerah, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. 

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jelas melarang  ASN menjadi anggota/pengurus partai politik dan diamanatkan  untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.

Fauzan menngingatkan ada 9 larangan yang diatur dalam UU tersebut yaitu larangan kampanye melalui media sosial; menghadiri deklarasi calon; ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye; ikut kampanye dengan atribut partai maupun atribut PNS; ikut kampanye dengan fasilitas negara; menghadiri acara partai politik; menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan; memberikan dukungan ke calon independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP.

“Kita tidak tahu siapa yang akan melapor, jadi, jangan coba-coba ikut berpolitik jika tidak ingin bermasalah” tegas Fauzan.

Sanksi bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang dibagi dua kategori, sedang dan berat. 

Hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan bentuk bukuman disiplin berat, dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Intruksi Bupati Aceh Utara nomor 02/2024 tanggal 26 September 2024 mempertegas kembali agar ASN di lingkungan pemkab Aceh Utara tidak terlibat dalam pemilihan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Instruksi itu di antaranya melarang pegawai ASN memberikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mengarahkan peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara/daerah untuk kampanye, membuat tindakan yang menguntungkan pasangan calon, atau mengadakan kegiatan yang berpihak kepada pasangan calon.

“Kepada para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat dan Pimpinan BUMD, kami minta agar instruksi Bupati ini disosialisasikan kepada semua ASN maupun tenaga kontrak dan tenaga bakti yang menerima honor bersumber dari APBN dan APBD. 

Jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Fauzan. [zulsyarif]