Penyeludupan Rohingyake Aceh Timur Ditangkap Polisi.
ACEH TIMUR–Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polda Aceh menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia pembawa pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, satu diantaranya warga negara asing (WNA) yaitu Is (38), AY (64) keduanya warga Aceh Timur dan MH (41) warga negara Myanmar.
Dalam jumpa pers di Aceh Timur, Selasa, (5/11/24) Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan MH berperan sebahai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya.
Mereka mengantar 90 Rohingya ke pinggir pantai Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/24), 6 diantaranya meninggal dunia.
“Kita lakukan pendalaman informasi, diketahui penyelundup utama IS alias Wanda. Dari sinilah kita telusuri keberadaan mereka,” sebut Iptu Adi.
“Ketiga pelaku dikenakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” pungkasnya. [R25]