Proyek di Aceh Utara Mulai Tender, 66 Persen Pemenang Pengusaha Lokal
ACEH UTARA — Tender pengerjaan proyek pembangunan Aceh Utara tahun 2023 mulai berjalan. Sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, mestinya pengadaan paket pengerjaan dilakukan pada awal tahun sebelum 31 Maret 2023, artinya dimasa kepemimpinan Azwardi, Aceh Utara beberapa langkah lebih cepat dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Dalam rilisnya, Kabag Humas Aceh Utara Muslem Araly menyebutkan, total paket yang dilelang tahun ini sebanyak 86 buah sumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2023.
"Sudah 25 paket yang diumumkan, aturannya mainya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" sebut Muslem, Kamis (23/3/23).
Disebutkan, pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pengelola anggaran terbesar, di Aceh Utara sudah tender 24 paket yang tayang sudah 15 paket yang diumumkan pemenangnya pada masa Edi Anwar belum mengundurkan diri sebagai kepala Dinas PUPR.
Dari 15 paket ini, hanya satu perusahaan yang berasal dari Banda Aceh, empat perusahaan dari Lhokseumawe, sisanya 10 perusahaan lainnya dari Aceh Utara.
Dengan kata lain 66,67 % pemenang proyek dari 15 paket di PUPR adalah perusahaan dari Aceh Utara yang terdistribusi merata dari Kecamatan Seunuddon, Baktiya, Lhoksukon, Syamtalira Aron, hingga Kecamatan Sawang, prosedur tender ini bisa dipantau siapa saja tanpa harus menggunakan password melalui laman www.lpse.acehutara.go.id " ujar Muslem Araly.
Menurut Muslem, tender cukup transparansi karena seluruh masyarakat Aceh Utara memiliki hak akses yang sama ke sistem informasi tender di Aceh Utara dan menurut dia, ini wujud transparansi atau keterbukaan informasi publik.
Lanjut Muslem, tender di Aceh Utara bukan diatur dengan Peraturan Bupati, akan tetapi oleh Peraturan Presiden melalui aplikasi yang dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebuah lembaga setingkat menteri, sehingga bisa diikuti bukan hanya oleh rekanan lokal di Aceh Utara, tetapi pengusaha seluruh Indonesia, begitu sebaliknya pengusaha lokal di Aceh Utara juga bisa bersaing di daerah lain.
"Silahkan pantau langsung di www.lpse.acehutara.go.id atau lpse kabupaten dan provinsi lainnya," kata Muslem.
Beredar isu pengundurun diri Kepala Dinas PUPR, Edi Anwar ada kaitannya dengan isu proyek atau tender,.
Menurut kabag Humas itu tidak benar, alasan Edi Anwar mundur dari jabatannnya murni karena yang bersangkutan mau memasuki masa pensiun sesuai dengan suratnya Nomor, Ist/III/2023.
Atas dasar ini Pj. Bupati Aceh Utara Atwardu menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Aceh Utara, Jaffar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) menggantikan Edi Anwar. [zulsyarif]