BKSDA Aceh Selamatkan Orang Utan Sumatera Yang Terjebak di Kebun Sawit Warga di Desa Dano Tras Simpang Kiri Subulussalam.

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Sep 6, 2023 10:53
0

BKSDA Aceh Selamatkan Orang Utan Sumatera Yang Terjebak di Kebun Sawit Warga di Desa Dano Tras Simpang Kiri Subulussalam.
Tim BKSDA Aceh melakukan Evakuasi terhadap Orang Utan Sumatera yang terjebak di kebun sawit warga di desa Dano Tras , Simpang Kiri Subulussalam - Foto : Dok.BKSDA Aceh,, (5/9/23)

BANDA ACEH - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Selasa (5/9/23) Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam, HOCRU YOSL-OIC mengevakuasi, satu ekor orang utan sumatera (Pongo Abelii) yang terjebak di kebun sawit milik masyarakat di Desa Dano Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza, S.Hut. melalui Kepala SKW II Subulussalam Hadi Sofyan, S.Si., M.Sc menjelaskan, Staf Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam menerima laporan dari Riswandi, warga Desa Dano Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Selasa (5/9/23) ada seekor Orang Utan yang terjebak di kebun sawit warga. 

Menindaklanjuti laporan tersebut personil Balai KSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah II, HOCRU YOSL-OIC langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan evakuasi dan membawanya ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam.

“ Dari hasil observasi oleh tim medis diketahui bahwa orangutan sumatera tersebut berjenis kelamin betina, berusia kurang lebih 3 tahun dengan kondisi sehat dan stabil, namun demikian anak orangutan tersebut masih membutuhkan observasi lebih lanjut guna memastikan kesehatan secara menyeluruh” sebut gunawan dalam rilisnya, Selasa (5/9/23).

Setelah berkoordinaasi dengan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, orangutan Sumatera tersebut itu dibawa menuju Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin Sibolagit untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. 

Balai KSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Balai KSDA Aceh juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penyelamatan/ evakuasi Orangutan Sumatera ini. [*]