Ayahwa Desak BNPB Segera Bangun Huntara untuk Korban Banjir Aceh Utara

Ayahwa Desak BNPB Segera Bangun Huntara untuk Korban Banjir Aceh Utara
Korban banjir di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara mendirikan tenda di tanggul irigasi karena rumah mereka hilang dan rusak dihantam banjir pada 26 November 2025. Bupati Aceh Utara mendesak BNPB untuk segera membangun Huntara bagi para korban banjir. - Foto : Dok. Ist

Aceh Utara — Kebutuhan hunian sementara (huntara) bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Utara dinilai semakin mendesak. Hingga hari ke-27 pascabencana atau Selasa (23/12/2025), ribuan warga masih bertahan di ratusan titik pengungsian tanpa kepastian tempat tinggal yang layak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera membangun huntara bagi warga terdampak banjir. Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayahwa, saat memimpin rapat evaluasi lanjutan penanganan banjir di Aceh Utara, Senin (23/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Aceh Utara juga memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyikapi kondisi masyarakat terdampak yang hingga kini masih membutuhkan penanganan darurat secara intensif.

Bupati menegaskan, penetapan status bencana harus benar-benar mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Ia mencontohkan kawasan Jambo Aye, di mana ratusan rumah warga dilaporkan hilang akibat banjir.

“Banyak warga belum memiliki tempat tinggal yang layak. Bahkan, sebagian belum tertangani dengan tenda pengungsian,” ujar Ayahwa.

Ia juga mengingatkan agar pendistribusian tenda pengungsian dilakukan secara adil dan merata. Menurutnya, ketimpangan distribusi berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sama-sama terdampak bencana.

Selain penanganan darurat, Bupati menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan hunian bagi warga terdampak, baik dalam bentuk hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap ke depan.

Ayahwa turut mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengakhiri masa tanggap darurat dan beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, serta sejauh mana peran BNPB dalam mendukung proses tersebut.

Menanggapi hal itu, perwakilan BNPB Pusat menjelaskan bahwa anggaran Dana Siap Pakai (DSP) dapat dimanfaatkan tidak hanya pada masa tanggap darurat, tetapi juga pada masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).

Klarifikasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap bergerak cepat dalam upaya pemulihan, meski masih berada dalam status darurat bencana.[]