Satu Tahap Lagi, Aceh Utara Dapat Bagi Hasil Migas 10 persen dari Blok B.
ACEH UTARA - Kabupaten Aceh Utara akan segera menikmati dana bagi hasil (Participating Interest) pengelolaan Migas di Blok B.
Asisten II Setdakab Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT mengatakan, proses negosiasi terhadap pencairan dana tersebut telah memasuki tahap ke sembilan dari sepuluh tahap yang telah dijadwalkan.
“Artinya tinggal satu tahap lagi, Insya Allah bulan Mei 2023 akan cair " ungkap Risawan didampingi Kabag Humas Aceh Utara Muslem, Selasa (14/2/23).
Risawan optimis karena progresnya sesuai dengan skedul waktu yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak dalam rapat terakhir yang turut dihadiri Pj Bupati Aceh Utara dan Ketua DPRK Aceh Utara, serta institusi lain yang terkait.
Risawan menyebutkan, lancarnya proses pertahapan yang telah dilalui karena adanya kolaborasi dan kerjasama yang solid eksekutif dan legislatif.
"Saya mohon semua pihak tetap bersabar dan terus melanjutkan koordinasi yang baik sampai dana Participating Interest (PI) ini benar-benar meluncur ke dalam pundi keuangan milik Pemkab Aceh Utara" katanya.
Rapat terakhir di Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), 6 Februari 2023 lalu di Banda Aceh membahas khusus tentang penawaran PI 10 persen Wilayah Kerja B. Hadir dalam rapat tersebut, Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi dan Asisten II Setdakab Ir Risawan Bentara. Dari pihak Legislatif Aceh Utara, langsung dihadiri Ketua DPRK Arafat Ali, Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, Komisi III DPRK, Razali Abu.
Selain itu juga Kepala BPMA Teuku Mohd Faisal, Manajemen PT. Pase Energi Migas, PT Pase Energi NSB, dan Manajemen PT. Pema Global Energi.
Hasil rapat tersebut sudah dituangkan dalam notulen yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK dan Ketua Komisi III DPRK. Isinya memuat kesepakatan timeline atau skedul kegiatan para pihak hingga tuntas pencairan PI untuk Aceh Utara.
Sejak awak proses pencairan dana ini diupayakan sesui aturan yang berlaku mulai.l dari peraturan daerah (Perda) atau Qanun hingga aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pemkab Aceh Utara, tidak mau menabrak aturan-aturan tersebut yang efeknya nanti tentu saja akan berurusan dengan hukum“ ujar Risawan.
Disebutkan, di Indonesia baru ada empat daerah yang sudah mendapatkan dana Participating Interest (PI) 10 persen terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.
"Usai tahapan terakhir maka Aceh Utara masuk daerah kelima yang memperoleh dana ini" sebut Risawan.
Untuk menghindari adanya pejabat yang tersandung masalah terkait pencairan ini di kemudian hari Risawan mengatakan Pemkab Aceh Utara harus ekstra hati-hati mempelajari prosedur dan aturan yang berlaku karena itu ia berharap semua pihak tetap solid memperjuangkan PI tersebut cair secepatnya namun tetap taat regulasi.
"Tidak ada kepentingan institusi apalagi kepentingan personal, PI ini semata-mata kita perjuangkan untuk salah satu sumber pundi keuangan Pemkab Aceh Utara, menjadi sumber PAD, yang dapat kita pakai untuk mendanai pembangunan masyarakat,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi (WK Migas) dalam pengelolaannya pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional.
10% adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada BUMD atau BUMN yang masuk wilayah kerja Migas.
Blok B awalnya dikelola oleh Mobil Oil yang kemudian bergabung dengan Exxon Mobil sebuah perusahaan operator mingas dari Amerika.
Tiga tahun sebelum berakhirnya kontrak, Blok ini di akuisisi oleh Pertamina Hulu Energi pada 2015 melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) selanjutnya resmi diserahkankan kepada PT. Pema Global Energi (PGE) pada Senin, 17 Mei 2021. [Zulsyarif]