Kasus Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara, Kejaksaan Sudah periksa 99 Saksi.
ACEH UTARA - Pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dhuafa tahun anggaran 2021, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Hingga saat ini sudah 99 saksi yang sudah kita periksa terkait dugaan kasus korupsi itu," kata kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Selasa (14/3).
Adapun yang diperiksa sebagai saksi para pegawai Sekretariat Baitul Mal dan penerima bantuan rumah.
"Proses pemeriksaan dilakukan tetap sesuai prosedur" tambah Arif.
Seperti di beritakan berbagai media, pembangunan rumah dhuafa di Aceh Utara sebanyak 251 unit, dengan anggaran sebesar 11,5 Milyar melalui Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara tahun 2021, sumber dana Zakat daerah, menuai masalah.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, kepala Baitul Mal berinisial YI, koordinator tim pelaksana berinisial Z (39), Kepala Sekretariat Baitul Mal ZZ (46), PPTK dalam kasus itu M (49) dan ketua tim pelaksana RS (36)
Menurut Kasi Intel kejari sejauh ini belum ada penambahan tersangka, namun proses penyidikan masih berlanjut. [zulsyarif]