Dalam Dua Minggu Belasan Pelaku Kejahatan di Ringkus Polres Lhokseumawe

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Jul 20, 2022 03:00
0

Dalam Dua Minggu Belasan Pelaku Kejahatan di Ringkus Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Isnanto, SIK, memberi keterangan pers di Mapolres Lhokseumawe - Foto : Dok.Humas Polres Lswe

LHOKSEUMAWE - Dua minggu terakhir Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian Sepeda motor (Curanmor) serta penggelapan sepeda motor, belasan tersangka dan penadah diringkus.A

KBP Henki Ismanto, SIK yang baru dua minggu menjabat Kapolres Lhokseumawe dalam dalam konferensi pers di Gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Rabu (20/7/22) menjelaskan, semenjak dia bertugas pihaknya menerima  11 laporan masyarakat terkait kasus yang populer dalam dunia kepolisian dengan 3C, (Curat, Curas, Curanmor).

Berawal dari laporan tersebut polisi mulai bekerja keras dan tak butuh waktu lama  para pelaku bisa ditangkap dan kini di amankan di Mapolres setempat.

Adapun tersangka terdiri dari, SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31),AZM (19),   AM (19) dan Z (32)  warga Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, satu di antaranya KH (40) warga Binjai Sumatera Utara.

Sementara para penadah yakni, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19).

Selain menangkap para tersangka dan penadah, kata Kapolres, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan 11 hp android.

"Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hingga dinihari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak - anak dan pengendara sendirian, aksi ini dilakukan pada jalan yang sepi dan minim penerangan, selain itu, rumah yang ditinggal keluar pemilik dalam jangka waktu lebih dari satu hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur, " tutur Kapolres.

Kini pelaku dan penadah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.

"Jika berpergian di malam hari agar tidak sendirian, bagi wanita tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan,   saat meninggalkan rumah lebih dari satu hari sebaiknya berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan desa," himbau AKBP Henki Ismanto kepada masyarakat dalam wilayah hukumnya. [R25]