Ketua Bawaslu Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Pengawasan Pemilu dalam Diskusi Bersama Mahasiswa Hukum Unimal
LHOKSEUMAWE – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengawasan pemilu secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam talkshow bertajuk “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”, yang digelar oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, pada selasa (15/07/25) .
Dalam pemaparannya, Dedy menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu berpegang teguh pada aturan hukum, bukan pada interpretasi politik atau kepentingan praktis.
"Kami bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas dasar tafsir atau tekanan politik," tegas Dedy.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan publik, termasuk civitas akademika dan mahasiswa, dalam mendukung pengawasan partisipatif demi menjamin pemilu yang jujur dan adil. Ia menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai tidak hanya dalam konteks teori hukum tata negara, namun juga dari perspektif praktik pengawasan pemilu di lapangan.
"Putusan MK perlu dikaji secara mendalam, bukan hanya dalam konteks normatif, tetapi juga dari realitas pengawasan di lapangan," ujarnya.
Di tengah tantangan pelaksanaan pemilu serentak, Dedy menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan bersikap longgar atau permisif dalam menjalankan mandat pengawasan. Ia menekankan bahwa setiap proses akan dilakukan secara akuntabel guna menjaga legitimasi publik serta kelangsungan demokrasi.
"Tugas pengawasan bukan hanya formalitas, tapi esensinya adalah menjaga kedaulatan rakyat," tandasnya.
Kegiatan talkshow yang berlangsung di Fakultas Hukum ini menjadi ruang dialektika antara gagasan akademik dan praktik kelembagaan. Turut hadir sebagai pembicara Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M., akademisi dan pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh, yang mengupas lebih dalam dampak konstitusional dari putusan MK tersebut.
Sementara itu, Ketua DPM Fakultas Hukum Unimal, Irsyat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan manifestasi peran intelektual mahasiswa dalam menyikapi isu-isu kebangsaan dan perubahan konstitusional yang terus bergerak dinamis.
"Melalui forum ini, kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga semangat demokrasi dan konstitusionalitas," ujar Irsyat.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif mahasiswa dan para ketua organisasi kemahasiswaan yang turut meramaikan diskusi.
"Kehadiran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen mahasiswa menjadi bukti bahwa kita siap menjadi penjaga nalar kritis dan marwah demokrasi di lingkungan kampus," tutupnya.

