3 ASN Terlibat Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Diusulkan Dipecat

3 ASN Terlibat Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Diusulkan Dipecat
Gambar Ilustrasi. - foto : AI

LHOKSEUMAWE – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Aceh, diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat menyusul putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi pungutan pajak penerangan jalan.

Ketiganya yakni Muhammad Dahri, Sulaiman, dan Asriana. Dua di antaranya, Muhammad Dahri dan Sulaiman, telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Sementara Asriana masih menunggu proses eksekusi dari pihak kejaksaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Irsyadi, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/07/25), menyatakan pihaknya segera meminta salinan putusan Mahkamah Agung RI ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

"Putusan dari MA memang belum kami terima, namun dalam waktu dekat kami akan lakukan koordinasi. Setelah dokumen tersebut kami peroleh, selanjutnya akan kami proses usulan pemberhentian tidak dengan hormat ke wali kota dan kemudian diteruskan ke BKN," jelasnya.

Irsyadi menambahkan bahwa selama proses hukum berlangsung, ketiga ASN itu telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara serta pemotongan gaji sebesar 50 persen sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan vonis bebas terhadap Sulaiman dan Muhammad Dahri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pungutan pajak penerangan jalan. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sulaiman yang menjabat sebagai mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, disertai denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp514.615.003 atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun jika tidak mampu membayar.

Selain itu, hak politik Sulaiman turut dicabut selama lima tahun terhitung setelah menjalani masa pidana.

Sementara itu, Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp631 juta lebih atau satu tahun penjara jika tidak dibayar.