Meski Sudah di Putuskan, Ratusan Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Tetap Tolak Kebijakan PPN 12 Persen

LHOKSEUMAWE – Ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Kamis (2/1/25). Mereka menolak rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Aksi yang berlangsung damai ini ditandai dengan orasi dan penyampaian sejumlah tuntutan kepada DPRK. Koordinator aksi, Raja Muda, menilai kebijakan kenaikan PPN berpotensi memberatkan masyarakat kecil, meskipun diklaim hanya berlaku untuk barang mewah.
“Meskipun kebijakan ini diklaim hanya berlaku untuk barang mewah, lama-kelamaan PPN tersebut juga bisa menyasar kebutuhan rakyat kecil,” ujar Raja Muda.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksinya, mahasiswa mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
- Klasifikasi Barang Mewah yang Jelas ; Mendesak pemerintah untuk membuat klasifikasi barang mewah secara rinci melalui aturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) guna menghindari kebingungan masyarakat.
- Stabilisasi Harga Barang Pokok ; Meminta pemerintah segera menstabilkan harga barang kebutuhan pokok yang belakangan terus melonjak.
- Pengkajian Ulang Kebijakan PPN 12 Persen ; Mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut melalui proses transparan yang melibatkan berbagai pihak, demi memastikan kebijakan yang adil dan tidak memberatkan rakyat kecil.
- Optimalisasi Sumber Penerimaan Negara ; Mengutamakan optimalisasi sektor pajak yang selama ini belum tergarap dengan baik daripada membebani masyarakat kecil dengan kenaikan PPN.
DPRK Janji Sampaikan Aspirasi
Presiden Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, Allam Thoriq Aku, menyampaikan bahwa DPRK Lhokseumawe mendukung perjuangan mahasiswa. DPRK berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
“Dalam aturan yang dikeluarkan, pemerintah tidak menjelaskan secara rinci definisi barang mewah. Bahkan, peraturan Nomor 131 Tahun 2024 hanya menyebutkan motor sebagai salah satu barang mewah. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih detail,” tegas Allam.
Mahasiswa juga mengkritisi kebijakan sementara yang berlaku hingga 31 Januari 2024, di mana PPN untuk barang mewah akan disamaratakan mulai 1 Februari. Mereka menuntut kajian ulang dengan melibatkan semua elemen masyarakat.
Aksi ini berlangsung damai meski sempat diwarnai penjagaan ketat oleh aparat keamanan di depan gedung DPRK. Mahasiswa berharap tuntutan mereka dapat segera ditindaklanjuti demi kepentingan rakyat banyak.
“Kami berharap pemerintah mendengar suara kami dan menindaklanjuti tuntutan ini dengan bijak,” pungkas Raja Muda.