LSM JARA: Segera Cari Solusi Terkait Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur
LHOKSEUMAWE - Baru baru saja beredar di media, sumur minyak tradisional illegal kembali memakan korban jiwa. 2 orang kritis dan 1 orang meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi di sumur minyak berlokasi di areal perkebunan PT. PPP Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur pada Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 WIB.
"Sumur minyak tradisional itu sudah beroperasi sejak lama dan dikelola secara turun-temurun. Bila hal itu terus dibiarkan akan berakibat fatal bagi pekerja dan lingkungan bila terus dibiarkan dan tidak dikelola dengan baik," kata Juru Bicara Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Rizki Maulizar, Sabtu (14/10/22).
Lanjutnya, meskipun sejarah mencatat puluhan tahun praktik pengeboran minyak illegal itu terjadi. Ia menyarankan kepada pihak pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (badan hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau pun koperasi.
JARA melihat kondisi ini, pihak pemerintah perlu segera mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari minyak tersebut tanpa resiko hukum dan risiko kecelakaan kerja selama ini.
“Pemerintah bersama Badan Pengeloal Migas Aceh (BPMA) dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Sumbagut, harus segera memikirkan solusi jangka panjang agar pengalian sumur minyak illegal itu sah secara hukum dan secara teknis,” harap Rizki.
Ia juga menegaskan, penegakan hukum tanpa solusi jangka panjang akan menimbulkan masalah baru dibidang keamanan dan ketertiban. Tanpa ada tindakan dari seluruh lapisan (stakeholder), maka ini akan berlarut-larut dan terulang lagi karena tidak ada solusi.
“Kepada pihak pemerintah segera memfasilitasi masyarakat dengan mendirikan perusahaan atau koperasi sebagai wadah untuk mencari rezeki dari sektor minyak, untuk menghindari kejadian yang sudah terjadi ini.” pungkasnya. [NAB]