Kasus Meninggalnya Warga Aceh Utara di Tangan Polisi, Ketua DPM Unimal Minta di Proses Seadil adilnya Termasuk Warga Sipil Yang Terlibat

ACEH UTARA – Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM-UNIMAL) Muhammad Muhaimin, meminta Polda Aceh untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan Saiful Abdullah (51) warga asal Gampong Kuta Glumpang, kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
“Kami meminta kepada para pihak yang menangani kasus ini agar bersikap transparan dalam setiap proses penyelesaian perkara ini”. Ujar Muhaimin, Rabu (8/5/24) dalam rilisnya.
Tidak hanya kepada oknum polisi yang terlibat, Mahasiswa Fakultas Hukum Unimal itu juga minta perantara yang terlibat dalam penyerahan uang tebusan 50 juta bernama Sayed juga harus diadili.
“Kami meminta kepada pihak Polda Aceh untuk segera menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, jangan sampai ada perjanjian dibawah meja untuk menyuramkan kasus ini” tegasnya.
Muhaimin mengatakan mahasiswa akan ikut mengawal kasus ini hingga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga kasus yang sama dalam proses penegakan hukum di masa yang akan datang tidak akan terulang lagi.
Sebelumnya diberitakan, Saiful Abdullah (51) warga Kuta Geulumpang Kecamatan Samudera Aceh Utara ditangkap sekelompok orang yang mengaku dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, pada 29 April 2024 di arel tambak gampong Blang Mee masih dikecamatan yang sama, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dalam proses pengembangan korban diduga mengalami penganiayaan berat hingga berujung kematian, keluarga korban mengaku diminta uang tebusan sebesar 50 juta rupiah yang melibatkan warga setempat bernama Sayed sebagai perantara.
Saiful dikembalikan kepada keluarga dengan luka parah bagian telinga dan memar di beberapa bagian anggota tubuh, tak lama kemudian ia meninggal dunia saat pengobatan di Rumah Sakit di Lhokseumawe.
Polres Aceh Utara membantah dugaan penganiayaan dan uang tebusan, luka pada tubuh korban menurut kepolisian karena yang bersangkutan jatuh dari sepeda motor saat melarikan diri saat penagkapan.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Noviana anak Saiful Abdullah kepada Polres Lhokseumawe, karena kecamatan Samudera masuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe dengan nomor laporan LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh tanggal 2 Mei 2024. Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh saat ini masih melakukan investigasi dan sudah diturunkan ke Aceh Utara. [R25]