Dorong Qanun Kawasan Tanpa Rokok Di Lhokseumawe, Aceh Institute Gelar Media Briefing

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Sep 23, 2022 09:00
0

Dorong Qanun Kawasan Tanpa Rokok Di Lhokseumawe, Aceh Institute Gelar Media Briefing
Direktur Aceh Institute Muazzina bersama Ahli Pers dari Dewan Pers Indonesia Ayi Jufridar, MSM., menjadi pemateri dalam Media Briefing untuk mendorong terwujudnya Qanun KTR di Kota Lhokseumawe - Foto : QBO

LHOKSEUMAWE - The  Aceh Institute  menggelar Media Briefing dengan sejumlah wartawan  Lhokseumawe di salah satu kafe kawasan setempat, Jum'at (23/9/22), bertujuan mendorong terbentuknya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lhokseumawe.

"Kota Lhokseumawe salah satu daerah yang belum memiliki regulasi turunan KTR, karena itu kita berharap dukungan dan kerjasama  media untuk ikut mengkampanyekan masalah ini untuk mendorong percepatan lahirnya  Qanun KTR di Kota Lhokseumawe" ungkap Direktur Aceh Institute, Muazzina

Muazzina menjelaskan, KTR adalah amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Pasal 115) mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing,  penetapan KTR tersebut juga diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. 

Pemerintah Aceh pun telah merespon KTR dengan melahirkan  Qanun Nomor 4 Tahun 2020, Qanun KTR Aceh bertujuan untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, 
kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik  langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa KTR juga bertujuan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. 

Selain Kota Lhokseumawe, ada tiga daerah lain di Propinsi Aceh yang belum menetapkan regulasi KTR yaitu Aceh Tamiang, Pidie Jaya dan Aceh Selatan sebut Muazzina.

Untuk mengisi materi Media Briefing tersebut Aceh Institute mengundang Ayi Jufridar, wartawan senior yang juga ahli pers dari  Dewan Pers Indonesia sebagai narasumber.

[QBO/R25]