Dorong Qanun Kawasan Tanpa Rokok Di Lhokseumawe, Aceh Institute Gelar Media Briefing
LHOKSEUMAWE - The Aceh Institute menggelar Media Briefing dengan sejumlah wartawan Lhokseumawe di salah satu kafe kawasan setempat, Jum'at (23/9/22), bertujuan mendorong terbentuknya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lhokseumawe.
"Kota Lhokseumawe salah satu daerah yang belum memiliki regulasi turunan KTR, karena itu kita berharap dukungan dan kerjasama media untuk ikut mengkampanyekan masalah ini untuk mendorong percepatan lahirnya Qanun KTR di Kota Lhokseumawe" ungkap Direktur Aceh Institute, Muazzina
Muazzina menjelaskan, KTR adalah amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Pasal 115) mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing, penetapan KTR tersebut juga diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.
Pemerintah Aceh pun telah merespon KTR dengan melahirkan Qanun Nomor 4 Tahun 2020, Qanun KTR Aceh bertujuan untuk melindungi kesehatan individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa KTR juga bertujuan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.
Selain Kota Lhokseumawe, ada tiga daerah lain di Propinsi Aceh yang belum menetapkan regulasi KTR yaitu Aceh Tamiang, Pidie Jaya dan Aceh Selatan sebut Muazzina.
Untuk mengisi materi Media Briefing tersebut Aceh Institute mengundang Ayi Jufridar, wartawan senior yang juga ahli pers dari Dewan Pers Indonesia sebagai narasumber.
[QBO/R25]