Sah! PA- KPA Lhokseumawe Gusung Sayuti dan Husaini POM sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Jun 27, 2024 08:35
0

Sah! PA- KPA Lhokseumawe Gusung  Sayuti  dan Husaini POM sebagai  Calon Walikota dan  Wakil Walikota Lhokseumawe
Sayuti Abu Bakar dan Husaini POM, resmi ditetapkan sebagai balon Wali kota - wakil Wali kota Lhokseumawe pada Pilkada 2024 - Foto : Zie

LHOKSEUMAWE - Komite Peralihan Aceh (KPA) dan DPW Partai Aceh (PA) Kota Lhokseumawe secara serentak mendeklarasikan pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe untuk kontestasi Pilkada 2024 di kantor DPW Partai Aceh Kota Lhokseumawe Jln. Cut Mutia simpang legos, pusong kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe (27/06/24).

Dalam sambutannya tuha peut DPW Partai Aceh Kota Lhokseumawe Tgk. Saifuddin Yunus akrab disapa Ponpang menyatakan dimana sebelumnya Majelis Komite Peralihan Aceh (KPA) Kuta Pase mendeklarasikan akan mengusung Sayuti Abubakar sebagai Bakal Calon Wali Kota Lhokseumawe pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara hasil Musyawarah KPA Kuta Pasee Nomor : 024/KPA-WKP/VI/2024 yang ditandatangani oleh Panglima Wilayah Kuta Pasee Mukhtar Hanafiah.

Dalam isi berita acara musyawarah tersebut, seluruh peserta musyawarah yang hadir menyepakati mengusung Sayuti Abubakar sebagai Bakal Calon Wali Kota Lhokseumawe dari Partai Aceh pada Pilkada Tahun 2024.

Namun tepat hari ini pukul 15.40 Wib dikantor DPW Partai Aceh Kota Lhokseumawe kami umumkan untuk wakil walikota yang akan mendampingi calon walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar adalah Husaini POM, mudah-mudahan calon kita ini dapat diterima oleh masyarakat Lhokseumawe dan meraih kemenangan dalam kontestasi Pilkada tahun ini"pungkas pon pang". 

Selanjutnya secara serempak seluruh yang hadir mengucapkan takbir seraya memberikan tepuk tangan meriah tanda setuju. 

Disisi yg lain Komisi Independen Pemilihan Aceh menerbitkan Keputusan KIP tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada bakal berlangsung pada 27 November 2024.

Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh tahun 2024.

Adapun pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024, kemudian uji mampu baca Al-Quran pada 27 Agustus hingga 5 September.

Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September dan pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

Kemudian, masa tenang pada 24-26 November dan pencoblosan atau pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. [Zie]

Editor : Fohan