‎Masih Ingat Mobil Berisi Kambing Curian yang Terbalik ke Tambak? Kini Pelakunya Tunggu Putusan Hakim

‎Masih Ingat Mobil Berisi Kambing Curian yang Terbalik ke Tambak? Kini Pelakunya Tunggu Putusan Hakim
Mobil Daihatsu Xenia milik pelaku pencurian kambing terjungkal ke tambak di Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. - Foto : Dok. Tiktok/Fadly_P.B

‎Aceh Utara - Masih ingat peristiwa pencurian kambing yang sempat viral di Aceh Utara beberapa waktu lalu? Ya, kasus itu sempat heboh lantaran mobil para pelaku yang mengangkut kambing curian terbalik dan tenggelam ke dalam tambak ikan di kawasan Gampong Matang Janeng, Kecamatan Tanah Pasir.

‎Kini, tiga terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing M Nadir, Sufendi, dan Abdul Hamid, sedang menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi Ibrahim SH dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu (15/10/2025), meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap M Nadir dan Sufendi, serta satu tahun penjara terhadap Abdul Hamid.

‎Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

‎Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BL 1256 NM yang digunakan untuk mencuri dikembalikan kepada PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Batoh Banda Aceh, selaku pihak pembiayaan kendaraan tersebut.

‎Sementara itu, empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian dikembalikan kepada pemilik sahnya, yaitu Ishak Mahmud, Vina Fauziah, Sayuti, dan Afwadi.

‎Kronologi Kejadian Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di sejumlah desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

‎‎Kala itu, para pelaku berkeliling menggunakan mobil Xenia putih untuk mencari kambing di pinggir jalan dan kandang warga.

‎Mereka berhasil mengambil beberapa ekor kambing di empat lokasi berbeda, yakni di kawasan Tanah Pasir, Matang Janeng, dan sekitarnya. Namun, saat mencuri kambing terakhir, aksi mereka dipergoki warga dan langsung dikejar.

‎Dalam kepanikan, sopir kehilangan kendali hingga mobil terjun dan terbalik ke dalam tambak ikan. Akibatnya, seorang pelaku berinisial R (25) yang menjadi sopir tewas di tempat karena terjepit bodi kendaraan dan terendam air.

‎Warga yang marah langsung mengamankan dua pelaku lainnya bersama tiga ekor kambing dan satu ekor biri-biri, lalu menyerahkannya ke Polres Aceh Utara.

‎Sementara satu pelaku lainnya, Adi Patra, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

‎Terseretnya Penadah dan Pemberi Modal Tak hanya pelaku pencurian, kasus ini juga menyeret nama Abdul Hamid bin Nurdin yang terbukti memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada para pelaku untuk membiayai aksi pencurian tersebut.

‎Atas perbuatannya, Abdul Hamid dituntut satu tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 jo Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana pencurian.

‎Barang bukti lain berupa mobil pick-up Grandmax warna hitam bernopol BL 8299 KT dikembalikan kepada Jailani, pemilik sah kendaraan tersebut.

‎Akibat aksi pencurian itu, para pemilik kambing mengalami kerugian total mencapai lebih dari Rp6 juta, dengan rincian:

‎Vina Fauziah: Rp1 juta

‎Afwadi: Rp1 juta

‎Ishak: Rp2 juta

‎Sayuti: Rp1,5 juta

‎Kini, ketiga terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya di PN Lhoksukon. [ ]