Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemkab Stop Perpanjang Izin HGU Untuk Selamatkan Hutan
ACEH UTARA – DPRK Aceh Utara meminta Pemkab Aceh Utara jajaranya dinas terkait untuk menyetop perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan di Aceh Utara.
Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan kerusakan hutan karena perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
Demikian antara lain disampaikan Tajuddin anggota DPRK Aceh Utara saat membacakan laporan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2023 dalam Rapat paripurna, Jumat (5/4/24).
Paripurna ke-5 Masa Persidangan I dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah SH MAP dan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhrurradhi MH.
“Pansus LKPJ DPRK Aceh Utara meminta Pemerintah dan dinas terkait untuk tidak lagi memperpanjang izin usaha perusahaan Perkebunan yang berada di wilayah Aceh Utara,” ujar Tajuddin. Pansus gabungan itu diketuai Nazrizal alias Cek Bay dan Sekretaris Anzir SH.
Selain itu, DPRK Aceh Utara juga meminta moratorium penertiban izin kawasan hutan untuk perluasan lahan perkebunan.
Karena hal tersebut menjadi faktor utama untuk memperkecil perambahan hutan yang semakin terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Namun, dengan moratorium tersebut dapat menghentikan perusakan hutan.
“Kita harapkan tidak adalagi kawasan hutan yang gundul akibat pengrusakan hutan sehingga mengakibatkan banjir para setiap tahun,” ungkap Politisi Partai Aceh. Selain itu Pansus juga menyorot soal BUMD juga belum mampu membangkitkan perubahan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Ini menjadi catatan khusus kami dari terhadap persoalan BUMD,” katanya. Sedangkan untuk persoalan aset baik tanah dan bangunan pansus LKPJ meminta untuk segera ditindaklanjuti terhadap Aset yang masih berada dalam wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Besar.
Karena aset yang berada di dua daerah tersebut memiliki pendapatan terbesar sebagai modal pembangunan di Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM, setelah menerima laporan Pansus LKPJ usai dibacakan, kemudian menyerahkannya kepada Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar.
“Terimakasih pelapor Pansus LKPJ, kami berharap isi rekomendasi yang disampaikan tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah,” ujar Arafat.
Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi menyebutkan rapat paripurna penyampaian rekomendasi dari DPRK kepada Pemkab.
Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif dalam perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang lebih baik dari segi administrasi pelayanan publik, keuangan politik dan capaian program.
“Segala masukan, saran, peringatan dan kritikan yang konstruktif berkaitan dengan kondisi kinerja dan permasalahan yang dihadapi pemkab khususnya yang menjadi isu penting, akan menjadi catatan khusus bagi kami untuk menindaklanjutinya, secara konsisten dan teratur,” ujar Pj Bupati Aceh Utara.
Sehingga segala permasalahan yang ada dapat diminimalkan dan diselesaikan dengan baik. [ADV]