Pemkot Lhokseumawe Gelar Pertemuan Bersama Warga dalam Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat mengadakan kegiatan dengan tema “Pertemuan Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Gampong (Desa_red) Mon Geudong.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan desa setempat, Rabu (15/6) diikuti 30 peserta dari desa setempat. Turut dihadiri Sekretaris Desa, Mahdi Zakaria dan Perwakilan Tuha Peut (Sebutan Badan Permusyawaratan Desa di Aceh) serta aparatur desa.
Morinawati, SKM., MAP., Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mengatakan strategi DP3AP2KB pada kegiatan ini, melalui pengembangan jejaring dengan lembaga masyarakat yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam upaya pencegahan KtP/A dan TPPO di tingkat desa.
Menurutnya, strategi ini selaras dengan strategi nasional melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
“Untuk Kota Lhokseumawe, komunitas PATBM yang telah terbentuk sekarang berjumlah lima desa. Dengan mempertimbangkan desa-desa tersebut, masih tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Morinawati kepada Marjinal, Rabu (15/6) di sela kegiatan tersebut.
Rincian nama-nama desa yang telah membentuk komunitas PATBM tersebut, sambung Morinawati, adalah Mon Geudong, Kampung Jawa Lama, Meunasah Mesjid, Blang Pulo dan Batuphat Timur.
Eliyati, Koordinator Program LBH-APIK Aceh saat pemaparan pada kegiatan ini - Foto: Nanda AB
Kegiatan pertemuan ini menghadirkan dua pemateri, seperti Eliyati, S.Pd., Koordinator Program Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Aceh dengan judul materi Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kasus KtP/A dan TPPO sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Sementara, Pemateri kedua disampaikan Teungku Ahmad Subhan akrab disapa Waled Subhan tokoh agama yang juga menjabat Sekretaris Umum Nahdlatul Ulama Kota Lhokseumawe sekaligus Imam Mesjid di Polres Lhokseumawe dengan judul materi Pandangan Islam dalam Kekerasan Terhadap Anak.
Waled Subhan tokoh agama, saat pemaparan pada kegiatan ini - Foto: Nanda AB
Sementara, dihubungi terpisah, Muhamamad Razie Keuchik (Kepala desa_red) Gampong Mon Geudong sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini, mengingat berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dewasa ini sangat rentan terjadi.
“Desa, sebagai ujung tombak dalam hal pencegahan kekerasan terhadap anak dan dalam keluarga tentunya sangat membantu dalam hal pengetahuan masyarakat,” pungkasnya. [Nanda AB]