Kantah Aceh Utara Fasilitasi Penyelesaian Indikasi Tumpang Tindih Lahan Masyarakat dan HGU PT Satya Agung
Aceh Utara - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Utara memfasilitasi pertemuan untuk membahas dugaan tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Satya Agung Senin,(6/10/25).
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Kantah Aceh Utara itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 12.45 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Satya Agung, masyarakat Desa Meunasah Dayah Kecamatan Simpang Keuramat, serta pejabat struktural Kantah Aceh Utara, termasuk Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta sejumlah staf teknis.
Dalam sesi pemaparan, Muhammad Reza menjelaskan hasil ekspose peta serta penjabaran teknis dan yuridis terhadap objek lahan yang menjadi persoalan.
Berdasarkan data resmi dan hasil citra satelit, hanya sebagian kecil lahan garapan warga Meunasah Dayah yang berada di dalam area sertifikat HGU Nomor 2 atas nama PT Satya Agung dengan total luas 1.737 hektare.
Sementara pihak perusahaan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran di lapangan dan patok batas yang telah dipasang, lahan masyarakat tidak termasuk ke dalam kawasan HGU milik mereka.
Setelah melalui diskusi bersama, rapat menghasilkan dua kesepakatan utama. Pertama, PT Satya Agung akan melakukan penataan ulang batas sertifikat HGU Nomor 2 agar sesuai dengan penguasaan lahan yang sebenarnya. Kedua, lahan masyarakat yang tidak termasuk ke dalam areal HGU dapat diusulkan untuk pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak milik.
Kepala Kantah Aceh Utara, Muhammad Reza, berharap hasil rapat tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Pertemuan ini berjalan dengan baik dan terbuka. Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar, tidak mudah terprovokasi, dan bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif melalui edukasi dan pemahaman hukum pertanahan,” ujarnya. [ ]

