Uji Kompetensi Pejabat di Aceh Utara, Upaya Reformasi Birokrasi Ala Azwardi

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mar 20, 2023 01:00
0

Uji Kompetensi Pejabat di Aceh Utara, Upaya Reformasi Birokrasi Ala Azwardi
Pj. BupatiAceh Utara Azwardi, M.Si., melakukan wawancara akhir calon direksi PDAM Tirta Pase - Foto : Humas. AU

ACEH UTARA – 20 calon pejabat tinggi  untuk jabatan eselon II setara  kepala dinas, Kepala Badan, Inspektur dan Staf Ahli di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengikuti uji kompetensi (Job Fit), berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara selama dua hari, 14-15 Maret 2023. Calon pejabat ini sudah terlebih dahulu lulus dalam tahapan seleksi administrasi, sehingga hari ini bisa melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Sepintas seperti mahasiswa yang mengikuti sidang skripsi, para calon pejabat tersebut di tanyai satu persatu oleh para penguji yang berasal dari kalangan professional dan akademisi. 

Ketua panitia seleksi calon pejabat Eselon II Dr. A Murtala yang juga Sekda Aceh Utara, untuk menguji kelayakan calon kepala Dinas tersebut, panitia Tim Khusus. 

“Rizal Syahyadi, ST, M.Eng.Sc, dan Dr. Mohd Heikal, SE, MM dan akademisi dan dari profesional, Makmur, SH, M.Hum, jadi kita tidak terlibat supaya hasilnya benar-benar independen” ujar Murtala, Kamis (15/3/23)

Hal ini dilakukan agar calon kepala dinas atau badan yang nantinya memimpin, benar-benar menguasai bidangnya dan professional dalam melaksanakan tugas.

Dijelaskan,  jobfit ini bertujuan untuk mengisi jabatan kosong karena ada pejabat yang telah  mencapai batas usia pensiun dan  juga sebagai penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Daerah. 

Diharapkan,  hasil jobfit dapat memenuhi unsur kompetensi dari masing-masing pejabat terhadap bidang tugas atau jabatan yang akan diemban ke depan, terutama kompetensi dalam bidang manajerial atau kepemimpinan. Adapun jabatan yang kosong yang akan di isi adalah sebagai berikut :
1. Staf Ahli Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan SDM
2. Inspektur
3. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
4. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
5. Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.
6.  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB.
8. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
9. Kepala Dinas Pertanahan.
10. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Parwisata.
11. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.
12.  Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
13. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
14. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
15.  Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
16. Kepala Dinas Kesehatan.
17. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
18. Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
19. Kepala Dinas Perhubungan.
20. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Murtala menjelaskan, usai Uji Kompetensi ini , masih ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan yaitu  proses persetujuan dari Kemendagri melalui Gubernur Aceh, Komisi ASN serta BKN.

"Setelah itu kita tunggu keputusan dari pimpinan kapan pelaksanaan pelantikan nantinya, yang tentu saja dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Pansel,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Aceh Utara Syarifuddin, S.Sos, MAP.

Di masa kepemimpin Azwardi, Uji kompetensi tidak hanya dilakukan dalam proses pengisian jabatan pejabat structural, namun berbagai posisi strategis lainya yang memberi dampak langsung kepada daerah.

Februari 2023 lalu, Aceh Utara juga memberi kesempatan kepada putra-putra terbaik untuk mencalonkan diri sebagai pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pase. Seleksi dilakuan secara terbuka dan transparan, semua diberi kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dalam pembangunan Aceh Utara khususnya untuk kemajuan salah satu anak perusahaan Daerah yaitu PDAM yang diharapkan mampu mendongkrak PAD di kawasan ini. 

Proses seleksi dilauka sesuai amanah Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta wawancara akhir. 

Setelah melalui proses panjang, terjaring 6 yang terbaik sebagai calon direksi yaitu : Calon Direktur Utama : Imran, ST, Irfan, SE, MSi, dan Rizal Efendy, SE. , Calon Direktur Umum : Syahrul, S.T., T. Hidayatuddin, SE, dan Zulfikar, SE.Ak, Calon Direktur Teknik : Anwar Ali, S.T, Ferry Syahputra, S.T, dan Zulkifli, ST.

Pada tahapan ini semua calon di wawancara langsung oleh  Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, M.Si. pada Kamis malam, (23/2/ 23). 

“Proses wawancara akhir sudah dilakukan, saya langsung wawancara, semua calon baik mereka memiliki skill yang kompeten untuk memimpin PDAM lima tahun ke depan, tapi kita akan cari yang terbaik diantara mereka, " ungkap Azwardi. 

Ketua panitia seleksi Direksi PDAM Tirta Pase Dr. Murtala, M.Si mengatakan proses seleksi sudah berjalan sejak.januari 2023 lalu, ada tiga posisi yang diperebutkan yaitu Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik.

"Yang masuk tahapan akhir ini tentu saja Penjabat Bupati Aceh Utara selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) melakukan wawancara akhir terhadap para calon sudah lolos seleksi administrasi dan UKK, kita pilih tiga dengan nilai terbaik untuk masing-masing posisi jabatan, nah itulah mereka yang baru saja diwawancarai Pj. Bupati, nanti akan terpilih satu nama terbaik yang akan mengisi posisi-posisi yang dibutuhkan" tutur Murtala.

Qanun (Perda)  tentang PDAM mengatur Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Pase mempunyai kewenangan mengambil keputusan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau Dewan Pengawas.

Setelah wawancara langsung dengan Pj. bupati akhirnya ditetapkan Imran, ST sebagai Direktur Utama, T. Hidayatudin, S.E sebagai Direktur Umum dan Feri Syahputra, S.T., sebagai direktur Teknik.

Setelah terpilihnya direksi baru di PDAM Tirta Pase diharapkan selama lima tahun kedepan mereka bisa memberi manfaat nyata keberadaan perusahaan daerah tersebut sesuai dengan tujun pendiriannya yaitu untuk memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien serta memenuhi syarat kesehatan kepada masyarakat dan dunia usaha, menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah melalui penyediaan air minum, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pembagian laba perusahaan.

Reformasi Birokrasi
Apa yang dilakukan Azwardi adalah upaya-upaya reformasi birokrasi agar terwujud manajemen pemerintahan yang efektif dan efisien di Aceh Utara.

Praktek ini sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.

Azwardi berupaya menata dan membenahi manajemen birokrasi pemerintahan, terutama soal penempatan aparaturnya salah satu langkah yang dilakukanadalah  fit and proper test untuk calon pimpinan Satuan Kerja Pemerintahan Kabupaten (SKPK) sebagai bentuk keterbukaan, dan bukan hanya job fit.

Langkah ini dilakukan untuk menentukan siapa orang yang layak dan memiliki potensi untuk memimpin SKPK dan lembaga-lembaga strategis di Aceh Utara sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan disiplin ilmu serta skill masing-masing personel. 

Ini sebagai langkah reformasi birokrasi di pemerintahan Aceh Utara dalam upaya melakukan pembaruan dan perubahan terhadap sistem penyelengaraan pemerintahan yang menyangkut dengan aspek-aspek kelembagaan, tatalaksana dan sumber daya aparatur pemerintah, sehingga terwujudnya good governance.

Sebenarnya fit and proper test bukanlah hal yang baru di dunia birokrasi untuk mencari pejabat berkompeten, profesional dan memiliki jiwa kepemimpinan. Namun, dalam praktiknya sangat jarang dilakukan, sehingga kinerja kepala SKPK dinilai sering tidak memuaskan disebabkan belum mampu, atau karena jenjang karier instan alias kurang pengalaman.

Dalam proses  uji kelayakan bagi pejabat daerah dan menghindari perbedaan pandangan politik dalam rekruitmen  sehingga campur tangannya hanya pada tahap akhir setelah proses berjalan.

Azwardi berupaya  memperbaiki birokrasi pemerintahan melalui tahapan penyeleksian terhadap pejabat daerah dari tahapan administrasi hingga fit and proper test dengan sangat objektif  untuk menentukan pejabat daerah di Aceh Utara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

“ Proses ini dilakukan secara transparan dengan harapan para pejabat terpilih di masa depan mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat, memiliki konsep dan aksi yang jelas dalam pembangunan, mampu memiliki hubungan yang baik antar lembaga dan pelayanan publik yang maksimal” ungkap Azwardi. 

Kompeten  dan prfesional yang dimaksud  Azwardi  jenjang karirnya sesuai latar belakang karir,  misalnya calon  kepala dinas pendidikan seharusnya diisi oleh orang ahli di bidang pendidikan dan memiliki jenjang karir di dinas pendidikan.
Demikian juga kepala PUPR seharusnya juga berpengalaman proyek dan kontruksi sehingga kinerja rapor merah bisa dihindari.

“ ini sebuah harapan, dalam pelaksanaannya tentu ada hambatan-hambatan dan tantangan karena itu saya mohon do’a dari masayrakat Aceh Utara” pungkasnya. [Adv]