Bagi Hasi Migas Blok B, Harapan Pengembangan Ekonomi Aceh Utara

ACEH UTARA - Kabupaten Aceh Utara akan segera menikmati dana bagi hasil (Participating Interest) pengelolaan Migas di Blok B.
Asisten II Setdakab Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT mengatakan, proses negosiasi terhadap pencairan dana tersebut telah memasuki tahap ke sembilan dari sepuluh tahap yang telah dijadwalkan.
“Artinya tinggal satu tahap lagi, Insya Allah bulan Mei 2023 akan cair " ungkap Risawan didampingi Kabag Humas Aceh Utara Muslem, Selasa (14/2/23).
Risawan optimis karena progresnya sesuai dengan skedul waktu yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak dalam rapat terakhir yang turut dihadiri Pj Bupati Aceh Utara dan Ketua DPRK Aceh Utara, serta institusi lain yang terkait.
Risawan menyebutkan, lancarnya proses pertahapan yang telah dilalui karena adanya kolaborasi dan kerjasama yang solid eksekutif dan legislatif.
"Saya mohon semua pihak tetap bersabar dan terus melanjutkan koordinasi yang baik sampai dana Participating Interest (PI) ini benar-benar meluncur ke dalam pundi keuangan milik Pemkab Aceh Utara" katanya.
Risawan Bentara mengharapkan PI 10 persen yang diserahkan pemerintah Aceh untuk Aceh Utara diharapkan mampu membuka peluang kerja bagi putra daerah dan membantu menurunkan angka kemiskinan di Aceh Utara.
Rapat terakhir di Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), 6 Februari 2023 lalu di Banda Aceh membahas khusus tentang penawaran PI 10 persen Wilayah Kerja B. Hadir dalam rapat tersebut, Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi dan Asisten II Setdakab Ir Risawan Bentara. Dari pihak Legislatif Aceh Utara, langsung dihadiri Ketua DPRK Arafat Ali, Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, Komisi III DPRK, Razali Abu.
Selain itu juga Kepala BPMA Teuku Mohd Faisal, Manajemen PT. Pase Energi Migas, PT Pase Energi NSB, dan Manajemen PT. Pema Global Energi.
Kawasan operasi Migas Blok B di Aceh Utara - Foto BPMA
Hasil rapat tersebut sudah dituangkan dalam notulen yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK dan Ketua Komisi III DPRK. Isinya memuat kesepakatan timeline atau skedul kegiatan para pihak hingga tuntas pencairan PI untuk Aceh Utara.
Sejak awak proses pencairan dana ini diupayakan sesui aturan yang berlaku mulai.l dari peraturan daerah (Perda) atau Qanun hingga aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pemkab Aceh Utara, tidak mau menabrak aturan-aturan tersebut yang efeknya nanti tentu saja akan berurusan dengan hukum“ ujar Risawan.
Disebutkan, di Indonesia baru ada empat daerah yang sudah mendapatkan dana Participating Interest (PI) 10 persen terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.
"Usai tahapan terakhir maka Aceh Utara masuk daerah kelima yang memperoleh dana ini" sebut Risawan.
Untuk menghindari adanya pejabat yang tersandung masalah terkait pencairan ini di kemudian hari Risawan mengatakan Pemkab Aceh Utara harus ekstra hati-hati mempelajari prosedur dan aturan yang berlaku karena itu ia berharap semua pihak tetap solid memperjuangkan PI tersebut cair secepatnya namun tetap taat regulasi.
"Tidak ada kepentingan institusi apalagi kepentingan personal, PI ini semata-mata kita perjuangkan untuk salah satu sumber pundi keuangan Pemkab Aceh Utara, menjadi sumber PAD, yang dapat kita pakai untuk mendanai pembangunan masyarakat,” sebutnya.
Sekedar informasi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi (WK Migas) dalam pengelolaannya pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional.
10% adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada BUMD atau BUMN yang masuk wilayah kerja Migas.
Blok B awalnya dikelola oleh Mobil Oil yang kemudian bergabung dengan Exxon Mobil sebuah perusahaan operator migas dari Amerika yang kontraknya dimulai pada 1 September 1967 yang sempat menajdi bagian sejarah kejayaaan Migas Indonesia dengan puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD.
Masa kerja Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Namun pada pada 2015 PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.
Namun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mendapatkan apa pun, termasuk hak partisipasi. Saat ini, Pemerintah Aceh sudah mendapatkan 100 persen hak pengelolaan wilayah kerja blok B yang dikelola PT PGE anak PT Pembangunan Aceh (Pema) sejak 17 Mei 2021 yang kemudian memberikan 10 persen PI untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun operasi migas di wilayah tersebut.
Pemprov Aceh diketahui telah memberikan kesempatan kepada Kabupaten Aceh Utara melalui badan usaha milik daerah yakni PT Pase Energi Migas (PEM) atau PT Pase Energi NSB untuk pengelolaan 10% PI dari PT Pema Global Energi (PGE) sebagai pemegang penuh pengelolaan Blok B. melalui surat Gubernur Nomor 542/15275, tanggal 8 September 2021.
Menurut permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan, permohonan itu sudah tiga kali diajukan namun belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
Hal itu disampaikan, Direktur PEM Azman Hasballah dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara,” digelar di Hotel Kriyad, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menargetkan proses pengalihan 10 persen hak partisipasi (PI) pengelolaan migas blok B untuk PT Pase Energi Migas (PEM) bisa dijalankan pada pertengahan Mei 2023.
Kepala BPMA T. M. Faisal mengatakan proses pengalihan 10 persen PI ke Pemerintah Aceh Utara sudah memasuki tahapan open data room, dari PT PGE kepada PT PEM sebagai penerima 10 persen PI.
“Setelah open data room, dilanjutkan tahapan BPMA menyampaikan kepada Menteri ESDM terkait kesediaan PT PEM untuk mengambil 10 persen PI pengelolaan blok B di Aceh Utara” sebut Faisal.
Menurut dia hal ini tidak sulit lagi sudah ada kesepakatan tidak ada lagi tarik ulur dari PT. PGE, PT. Pema, PT. PEM.
Setelah menerima PI 10 persen, maka Kabupaten Aceh Utara melalui PT PEM atau PT Pase Energi NSB harus bahu membahu memberi dukungan kepada PT. PGE untuk memberikan kontribusi dalam hal produksi minyak dan gas bumi di wilayah Aceh.
“ PI, ini momentum bagi Aceh Utara atas penantian puluhan tahun untuk turut serta mengelola blok migas diwilayahnya, terutama blok B, manfaat PI bisa di optimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keterlibatan di bisnis migas lainnya, pelibatan SDM lokal, transfer knowledge, pemanfaatan produksi gas untuk mendukung ketahanan energi Aceh Utara, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” Tutup Risawan. [Adv]