Pengadilan Tipikor Banda Aceh Menggelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mai 8, 2023 06:19
0

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Menggelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai
Sidang perdana kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (8/5/23) - Foto. Ist

BANDA ACEH- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara Tahun Anggaran (TA) 2012-2017, Senin (8/5/23).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim R. Hendra, Sadri, dan R Deddy Haryanto dengan agenda pembacaan dakwaan terhadapa lima terdakwa oleh Muchammad Arifin didampingi Iqbal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Kelima terdakwa terbut yakni Fathullah Badli selaku pengguna anggaran yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, Nurlina, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian tersangka, Poniem selaku konsultan pengawas, T. Maimun dan T. Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

Para terdkawa dalam kasus ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 44.776.229.174 berdasarkan hasil perhitungan para ahli.

Oleh karena itu kelima terdakwa dikenakan Pasal 2Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

para terdakwa kini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, Kajhu, dan Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Untuk Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan pada Senin (15/5/23) dengan Agenda mendengarkan Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa. [F]